Jakarta, DKPP – Badan Pengawas Pemilu Aceh mempersoalkan penetapan anggota PPK yang tidak melalui rapat pleno. Selain itu, penetapan ketua tim seleksi penjaringan dan penyaringan calon anggota KIP 2013-2018 atas nama Mahmudin SPdi yang juga sebagai anggota PPK Nagan Raya.
Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Aceh Asqalani yang juga sebagai Pengadu dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik KIP Kabupaten Nagan Raya. Sebagai ketua majelis Nur Hidayat Sardini dan anggota Saut H Sirait. Ada pun sebagai Teradu, Ketua KIP Kabupaten Nagan Raya Teuku Abdul Rasyid dan anggota Nazaruddin.
Asqalani didampingi Muklir dan Zuraida Alwi menambahkan, Teradu ketua Abdul Rasyid dengan Nazarudin, melakukan persengkokolan dengan ketua dan Komisi A DPRK setempat. Caranya, dengan meloloskan anggota PPK titipan dari anggota dan ketua DPRD setempat.
Sementara itu, Ketua KIP Nagan Raya Teuku Abdul Rasyid menyampaikan bahwa penetapan anggota PPK tidak memenuhi kuorum itu karena keadaan. Satu anggota meninggal, sementara dua anggota tidak hadir pernah hadir. “Beberapa kali, kami sudah mengundang. Tanggal 3 April dan tanggal 6 April untuk pleno penetapan anggota PPK tapi tidak pernah hadir. Dari pada menggangu tahapan Pemilu, jadi penetapan PPK oleh dua anggota komisioner yang hadir, jelas dia.
Pihaknya pun membantah ada persekongkolan. Proses perekrutan anggota PPK berdasarkan prosedur. Ada tes tertulis dan wawancara. “Penetapan anggota PPK telah sesuai dengan mempertimbangkan aspek kompetensi,” jelas dia.
Menyangkut Mahmudin sebagai ketua tim Seleksi, pihaknya menilai telah sesuai dengan prosedur. Dalam peraturan KPU NO 3 terkait penjaringan dan penyaringan, tidak disebutkan anggota PPK tidak boleh menjadi tim seleksi. Yang disebutkan di dalam peraturan itu adalah, tim seleksi tidak boleh menjadi anggota partai politik. “Hasil seleksi Saudara Mahmudin memiliki niali tinggi. Yang bersangkutan juga memiliki pengalaman di bidang Pemilu sejak tahun 80-an. Jadi tidak alasan untuk tidak memilih yang bersangkutan,” jelas dia. (TTM)