Jakarta, DKPP – Penyelenggaraan persidangan DKPP dilakukan dengan berbagai bentuk, antara lain sidang reguler, sidang melalui video conference dan sidang setempat di daerah. Sidang setempat di daerah adalah sidang yang diselenggarakan di wilayah asal para pihak, dengan Ketua Majelis anggota DKPP dan anggota majelis Tim Pemeriksa Daerah (TPD) provinsi setempat.
Terkait sidang setempat atau sidang di daerah tersebut sesuai ketentuan Pasal 21 angka 2 Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum menyebutkan bahwa pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik di daerah dilaksanakan di kantor KPU provinsi atau KIP Aceh atau Bawaslu provinsi atau tempat lainnya.
Kemudian, berdasarkan data Laporan Kinerja tahun 2019, dari 310 kali sidang pemeriksaan yang dilakukan oleh DKPP sepanjang bulan Januari hingga 30 November 2019, menunjukkan volume pemeriksaan melalui sidang setempat yang tertinggi yakni 204 kali atau sebesar 65,80 %. Sidang pemeriksaan setempat ini dilakukan di Kantor KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi atau di Kantor Markas Kepolisian Daerah.
Atas pertimbangan ini maka DKPP menginisisasi perjanjian kerjasama dengan Bawaslu, mengingat DKPP tidak mempunyai personil di daerah. Kerjasama ini direalisasikan dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama Antara Sekretariat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia dan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Tentang Dukungan Personil, Sarana Dan Prasarana Persidangan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Nomor : 001/PK.DKPP/SET.03/II/2020 dan Nomor : 0027/BAWASLU/SJ/HM.02.00/II/2020.
Menurut Sekretaris DKPP,Bernad D. Sutrisno perjanjian kerja sama ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman bagi Para Pihak dalam menciptakan sistem peradilan etik dalam Pemilu yang berintegritas, efisien, serta, saling menghormati antar Lembaga Penyelenggara Pemilu dalam rangka dukungan personil, sarana dan prasarana dalam persidangan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
“Kerja sama ini dalam bentuk dukungan fasilitasi dan personel untuk pelaksanaan sidang-sidang di daerah, di mana DKPP tidak ada unit organisasi maupun personel di tingkat provinsi sehingga kami butuh dukungan dari Sekretariat Bawaslu,” kata Bernad.
Bernad mengungkapkan, DKPP juga akan menjalin kerja sama serupa dengan Sekretariat Jenderal KPU. Bahkan, pembahasan konsep dan draft kerja sama ini dibahas berbarengan dengan Sekretariat Bawaslu sejak akhir 2019 lalu.
Namun terkendala oleh belum ditetapkannya Sekjen KPU sehingga dikhawatirkan ada permasalahan terkait legalitas. Hal ini diungkapkan Arief Budiman, ketua KPU saat menyampaikan sambutan.
“Sekjen KPU RI sejak tanggal 14 Februari sudah berpindah ke kantor Kementrian Koperasi, kemudian sejak saat itu kami mengusulkan kepada presiden agar disetujui atau diresmikan plt sekjennya pak Irtama, Pak Nanang. Ternyata sampai hari ini Presiden belum mengeluarkan keppresnya,” ungkap Arief.
Acara syukuran dihadiri oleh Plt Ketua DKPP, Prof. Muhammad bersama anggota Prof. Teguh Prasetyo, Dr. Alfitra Salamm, Dr. Ida Budhiati dan Hasyim Asy’ari Ph.D serta Sekretaris DKPP, Bernad D. Sutrisno. Sementara dari Bawaslu hadir Ketua, Abhan didampingi anggota, M. Afifudin dan Fritz Edward Siregar serta Sekjen Bawaslu, Gunawan Suswantoro. Sedangkan dari KPU hadir Ketua, Arief Budiman bersama Inspektorat Utama KPU, Nanang Priyatna. [Humas DKPP]