Jakarta, DKPP – Masyarakat harus memahami bahwa Pemilu 2019 merupakan sebuah proses atau tahap yang harus dilalui dalam kehidupan demokrasi Indonesia. Demikian harapan yang diungkapkan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Ex Officio Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar dalam acara talkshow yang diselenggarakan DKPP bersama Kantor Berita Radio (KBR) FM di Jakarta, Rabu (24/4/2019).
Menurutnya, menjaga Pemilu bukan hanya tanggung jawab dari para penyelenggara Pemilu saja, melainkan tanggung jawab seluruh masyarakat Indonesia. Ia pun menghimbau aktif melapor seandainya memang melihat adanya pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu.
“Harus dilihat bahwa ini adalah proses yang harus kita lalui bersama untuk demokrasi Indonesia,” katanya.
Fritz berpendapat, lembaga penyelenggara Pemilu sudah melakukan tugasnya dalam proses panjang tahapan Pemilu yang dimulai sejak Oktober 2017. Meskipun ada beberapa hal yang belum terwujud sesuai rencana awal, Indonesia disebut Fritz telah berhasil melangsungkan Pemilu besar dengan lancar dan aman.
“Apakah kita pernah melihat negara lain dengan 192 juta orang hadir di hari pemungutan suara di lebih dari 800 ribu TPS, dengan penyelenggaranya saja 8 juta, belum dihitung dengan TNI/Polri yang bekerja bersama-sama,” jelasnya.
“Dan tidak ada konflik, tidak ada kekerasan yang massive. itu karena ada proses pen-demokrasian di dalam masyarakat,” imbuh Fritz.
Lebih lanjut, Fritz menyebutkan tiga pelanggaran Pemilu, yaitu pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana dan pelanggaran kode etik. Ia mengatakan, dari tiga pelanggaran tersebut, penyelenggara Pemilu kerap tidak menyadari jika setiap tingkah lakunya akan bertautan dengan kode etik penyelenggara Pemilu, sehingga tidak sedikit penyelenggara Pemilu yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Sejak Juni 2017, ucap Fritz, DKPP telah menerima 725 pengaduan tentang pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu di seluruh Indonesia, yang 400 perkara di antaranya sudah disidangkan. Dari jumlah perkara yang telah disidangkan, 574 orang yang direhabilitasi, 194 orang yang diberi peringatan keras, 452 orang diberi peringatan, 15 orang diberhentikan sementara dari jabatannya dan 22 orang diberhentikan tetap.
Ia menegaskan bahwa putusan DKPP sangat berpengaruh terhadap integritas penyelenggara Pemilu karena memiliki efek jera.
“Dan itu memang tujuan kenapa DKPP dibentuk sehingga penyelenggara pemilu itu tahu bahwa segala tingkah lakunya diawasi oleh lembaga bernama DKPP. Dan kalau pelanggaran itu berat, dia bisa diberhentikan,” ujar Fritz.
Bertema “Evaluasi Pengawasan Pemilu 2019”, talkshow ini berjalan dengan interaktif lantaran menerima telepon dari pendengar di sela-sela acara. Terkait Pemilu 2019, Fritz berpendapat bahwa evaluasi harus dilakukan secara menyeluruh agar Pemilu ke depan lebih berjalan lebih baik. [Wildan]