Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk Perkara Nomor 72-PKE-DKPP/II/2020, Kamis (4/3/2021).
Perkara ini diadukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman Nomor Urut 2, Tri Suryadi dan Taslim. Keduanya memberikan kuasa kepada Zulbahri.
Para Pengadu mengadukan Ketua KPU Kabupaten Padang Pariaman, Zulnaidi (Teradu I) dan Ketua Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman, Anton Ishaq (Teradu II).
Dalam pokok aduan, para Pengadu mendalilkan sejumlah aduan kepada Teradu. Teradu I diduga berpihak kepada paslon nomor urut 1 lantaran memasang baliho paslon nomor urut 1 di depan Kantor KPU Kabupaten Padang Pariaman tanpa disertai dengan logo partai pengusung. Selain itu, Teradu I juga diduga dengan sengaja tidak mempublikasikan Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDKP) yang telah diserahkan oleh tiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman.
Pengadu juga menduga Teradu II telah berpihak kepada paslon nomor urut 1 karena telah meneken kerja sama tertulis dengan Pemuda Pancasila pada 4 Desember 2020. Padahal Pemuda Pancasila telah mendeklarasikan dukungannya kepada paslon nomor urut 1 pada 24 Oktober 2020.
Teradu II juga didalilkan telah mendatangi dan mengintimidasi para ulama dan pimpinan pondok pesantren karena telah mendeklarasikan dukungan kepada paslon nomor urut 2.
Dalam sidang yang diadakan secara virtual ini, para Pengadu diwakili oleh kuasanya, Zulbahri. Kepada majelis, Zulbahri menyatakan bahwa Pengadu mencabut aduannya.
Menurut Zulbahri, Tri Suryadi dan Taslim selaku Pengadu menganggap hal ini sudah selesai lantaran pemenang Pilkada Padang Pariaman Tahun 2020 telah dilantik.
“Kalau kita di Tanah Minang, kalau semua sudah selesai, kita move on dan kita bersaudara lagi,” kata Zulbahri kepada majelis.
Pencabutan ini pun direspon oleh para Teradu, yaitu Zulnaidi dan Anton Ishaq. Keduanya mengapresiasi itikad para Pengadu yang mencabut aduannya.
Sementara, Ketua Majelis Didik Supriyanto menerima argumen dari Pengadu yang mencabut aduan ini.
“Pengadu sikapnya jelas, mencabut. Lalu Teradu juga sudah merespon, maka kita tidak perlu memperpanjang sidang ini,” kata Didik.
“Saya kira masyarakat, terutama yang mengikuti persidangan ini, sudah mengetahui kondisinya sehingga nanti baik Pengadu maupun Teradu kalau misalnya dimintai keterangan silahkan saja jawab kalau sidang tidak berlanjut karena Pengadu mencabut aduannya dan teradu dengan apresiasi yang tinggi menerima pencabutan Pengadu,” terang Didik sesaat sebelum menutup sidang.
Sidang ini diadakan secara virtual dengan Ketua Majelis di Jakarta dan semua pihak berada di daerah masing-masing.
Majelis dalam sidang ini terdiri dari Anggota DKPP, Didik Supriyanto (Ketua Majelis) serta Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Barat, yaitu Otong Rosadi (Unsur Masyarakat) dan Elly Yanti (Unsur Bawaslu). [Humas DKPP]