Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang dengan agenda pembacaan Putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dengan Teradu Ketua dan anggota KPU Pati Jawa Tengah, pada besok (22/10) pukul 13.30 WIB. Sidang bertempat di Ruang Sidang DKPP, Jalan M.H. Thamrin No14 Jakarta Pusat.
Dalam materi pengaduan, Pengadu mendalilkan para Teradu memasukkan nama Sunarwi, Iryanto Budi, dan Mudassir ke dalam DCT DPRD Pati, padahal ketiga nama tersebut sudah berhentikan oleh PDI Perjuangan. Melalui kuasa hukumnya Radian Syam, Pengadu Purwanto Hadi dari Ormas Peduli Pembangunan Daerah, juga mendalilkan bahwa, telah bertindak secara tidak profesional, tidak cermat, dan secara salah dalam menggunakan kewenangannya.
Selain itu, pihak Teradu Acmad Jukari, Endro Jatima, Umi Nadiroh, Pramudya Budi Listyantoro, dan M Nasich, disangka Pengadu telah mengabaikan rekomendasi Panwaslu. “Padahal Panwaslu sudah tiga kali diperingatkan oleh Panwaslu setempat bahwa, ketiga nama yang dimasukkan ke dalam DCS tersebut dinilai Tidak Memenuhi Syarat (TMS)”, kata Pengadu, dalam sidang di DKPP.
Sragen
Masih di tempat yang sama, DKPP akan menyidangkan dugaan pelanggaran kode etik Ketua dan anggota Panwaslu Sragen, Jawa Tengah. Mereka diadukan oleh Sumarno, anggota Panwaslu Kecamatan Masaran Sragen yang pernah diberhentikan namun dinilai tidak melalui prosedur yang benar. Di samping Pengadu menyangka bahwa terhadap pemecatan dirinya dilatarbelakangi ketidaksukaan Teradu kepada Pengadu. Sidang perdana ini akan digelar di Ruang Sidang DKPP dimulai pukul 10.00 WIB. Teradu adalah Slamet Basuki, Heru Cahyono, dan Mursini.
Alor
Sesuai agenda yang telah ditetapkan Bagian Persidangan DKPP, besok akan digelar pula sidang dengan Teradu Ketua dan anggota KPU Alor, NTT. Sidang dimulai pada Pukul 13.30 WIB, tepatnya usai sidang dengan agenda pembacaan Putusan dengan Teradu Ketua dan anggota KPU Pati. Pengadu adalah Ketua dan Sekretaris DPC PDI Perjuangan Timor Tengah Selatan Enny Anggrek dan Daud Pong. Teradu adalah Ketua dan anggota KPU Alor, yakni Fransis Haan, Elias K Nampira, Contantiana Akbar, Fiodol A Gorangmau, dan Muhammad Hatta Sina.
Sebagaimana registrasi perkara No. 122/DKPP-PKE-II/2013, Pengadu mendalilkan bahwa, dalam penyelenggaraan Pemilukada Alor, para Teradu merekayasa dukungan untuk tiga pasangan calon perseorangan dalam Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2013. Teradu juga dinilai bertindak secara tidak profesional, tidak jujur, dan tidak memastikan penyelenggaraan tahapan-tahapan Pemilukada.
Timor Tengah Selatan (TTS)
Agenda sidang terakhir untuk esok hari, DKPP akan memeriksa para Teradu Ketua dan anggota KPU Timor Tengah Selatan (NTT). Sidang sendiri akan dimulai pada pukul 16.00 WIB. Pihak Pengadu adalah Hendri Banamtuan dan Johanis Lakapu, yang mengatasnamakan kelompok masyarakat “Ampera Seke Selan”, sementara Teradu adalah James H Tuka, Emanuel Lakapu, Erik Oemtan, dan Mardi Mansula.
Setelah diregistrasi dengan perkara No. 120/DKPP-PKE-II/2013, Pengadu menyangka bahwa para Teradu telah merekayasa secara terstruktur sehingga merugikan “Paket Hemat”. Sebagai penyelenggara Pemilu, para Teradu juga dituduh tidak independen dalam penyelenggaraan Pemilu TTS tahun 2013. Pengadu lain adalah Johanis Lakapu Selan, yang mendalilkan adanya perilaku yang tidak adil dan tidak transparan yang dilakukan para Teradu.
“Dalam sidang-sidang DKPP, pihak Pengadu diberi kesempatan yang cukup untuk mengemukakan materi pengaduannya. Demikian juga Teradu, diberi kesempatan seluas-luasnya untuk menyampaikan sanggahan dan pembelaan diri. Materi pengaduan dan keterangan sanggahan tentu saja akan disertai bukti-bukti yang disertakan pada saat mereka mengajukan pengaduan ke DKPP. Nah dalam sidang-sidang itu akan dibuktikan”, jelas Juru Bicara DKPP Nur Hidayat Sardini. (Rilis Humas DKPP)