Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu akan menggelar sidang pembacaan Putusan dugaan pelanggaran kode etik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur Rabu besok (31/07) pukul 13.00. Bertindak selaku ketua majelis Jimly Asshiddiqie dan anggota majelis, Valina Singka Subekti, Nur Hidayat Sardini, Saut H Sirait, Ida Budhiati dan Nelson Simanjuntak.
Pihak Pengadu Otto Hasibuan yang merupakan kuasa hukum dari prinsipal, Khafifah Indarparawansa dan Herman SS, bakal calon gubernur dan wakil gubernur dalam Pilgub Jateng 2013. Ada pun pihak Teradunya, Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Andry Dewanto Ahmad dan empat anggota, Nadjib Hamid, Agung Nugroho, Agus Machfud Fauzi, Suyekti Suindyah.
Sebagaimana diketahui, dalam pokok pengaduan yang disampaikan secara tertulis kepada DKPP, balon Khofifah-Herman mendalilkan adanya pengesampingan keabsahan dukungan terhadap Partai Kedaulatan (PK) dan Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI) yang dilakukan para Teradu, sehingga keputusan para Teradu tersebut menghilangkan hak-hak konstitusional warga negara Pengadu dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur 2013.
Pada waktu bersamaan, DKPP juga akan membacakan putusan dugaan pelanggaran KPU Banyuasin. Ada pun pihak Teradu Ketua KPU Kabupaten Banyuasin Yusarla dan anggotanya, Suryadi, Irma Cristiana, Abu Said Al Hudari, Kamsul Chandra Jaya serta sekretarisnya, Ogan Anwary. Pihak Pengadunya, Alamsyah Hanafiah, kuasa hukum dari lima pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati 2013.
Dalam pokok pengaduannya, Ketua, anggota dan sekretaris KPU Kabupaten Banyuasin dianggap tidak netral dalam pencetakan formulir C-2 plano KWK.KPU. Selain itu, KPU setempat juga diduga melakukan pembiaran atas kesalahan cetak formulir dan dimodifikasi dengan tempelan atas nama bakal pasangan calon.
“Sama seperti dalam perkara lain, sidang-sidang DKPP terbuka untuk umum. Siapa saja boleh menyaksikannya termasuk media massa,” kata Nur Hidayat Sardini, anggota sekaligus juru bicara DKPP. (Humas)