Jakarta, DKPP – Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DKPP Nur Hidayat Sardini berfoto bersama dengan Kasub Analisis dan Verifikasi Pengaduan Wilayah II Biro Administrasi DKPP Arif Ma’ruf dan Kasub Publikasi dan Sosialisasi Kode Etik Biro Administrasi DKPP Umi Nazifah, di Gedung Sarinah, Lantai 12, Jalan MH Thamrin, Jakarta, tadi pagi (29/10).
Arif sebelumnya di Pelaksana pada Biro Teknis Hubungan Partisipasi Masyarakat Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. Sedangkan Umi di Bagian Andalan Siaran Muda Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia. Ada pun Safni Syahrir, sebelumnya Kasubag Penerimaan Registrasi Pengaduan Biro Administrasi DKPP, jabatan barunya Kasubag Program dan Anggaran pada Bagian Perencanaan Biro Administrasi Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia.
Sardini menyampaikan, pelantikan ini untuk mengisi jabatan dalam Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Sekretariat Biro Administrasi DKPP. Sardini berharap, para pejabat struktural yang dilantik hari ini mampu menjalankan amanat. “Segera menyesuaikan terhadap tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) yang dipercayakan pimpinan kepadanya,” harapnya.
Sardini juga meminta kepada para pejabat yang dilantik tersebut untuk segera menyesuaikan tugas-tugas yang diembannya. Sesuai ketentuan, setiap pejabat yang ditempatkan di DKPP mesti menguasai ruang lingkup tugas, kewenangan, dan kewajibannya. “Secepatnya kuasai secara detil mengenai UU No 15 tahun 2012, UU No 8 Tahun 2012, setiap Peraturan KPU, Peraturan Bawaslu, Peraturan Bersama No 13 Tahun 2012, No 11 Tahun 2012, dan No 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Pengaduan yang masuk ke DKPP ini makin meningkat. Trends-nya makin menanjak. Untuk itu kemampuan seorang pejabat mesti mampu mengimbangi keadaan ini. Meski tak terkait langsung dengan yang memadai terkait penyelesaian pelanggaran Pemilu,” bebernya.
“Dalam kaitan dengan sosialisasi dan publikasi, saya berharap agar mampu menghandle pemberitaan dan penyiaran kepada publik. Sama pentingnya tugas-tugas yang akan diemban Ibu Umi Nazifah. Demikian pula kepada Pak Arif agar mampu menjadi tulang punggung proses pengaduan pelanggaran untuk wilayah II,” tutup Sardini, terhitung sejak 23 Oktober 2013 lalu menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DKPP, berdasarkan Surat Ketua DKPP No. 201/ST/DKPP/X/2013. (ttm)