Jayapura, DKPP- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang
pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik, bertempat di kantor KPU Provinsi Papua, Jumat (18/8). Dari 33 penyelenggara
Pemilu yang ditetapkan sebagai Teradu, hanya 15 orang yang menghadiri sidang pemeriksaan. Para
Teradu yang tidak hadir, beralasan karena tidak lagi menjabat sebagai
penyelenggara Pemilu.
Para Teradu yang hadir yakni Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua Fegie Y.
Wattimena, Anugerah Pata, dan Yacob Paisei. Kemudian Fred H. Sorontau, anggota KPU Kab. Jayapura, jajarannya Jhon Saman
Kasubbag Teknis KPU Kab. Jayapura dan Trida Asmuruf, staf sekretariat KPU Kab
Jayapura.
Adapun PPD yang hadir yakni Albertho Sepnat Banundi ketua PPD
Sentani Barat, Simson Yaru ketua PPD Kemtuk, Daniel Mebri ketua PPD Nimbokrang.
Untuk Paswas Distrik (Pandis) yang hadir yaitu Mesak Waicang ketua Panwas
Distrik Namblong, Zakarias Pasik ketua Panwas Distrik Airu, Alex Tecuari ketua
Panwas Distrik Distrik Nimboran, Orgenes Wouw ketua Panwas Distrik Gresi
Selatan, Yan Pieter Tegay ketua Panwas Distrik Kemtuk Gesi, dan Saul Kosay
ketua Panwas Distrik Demta.
Dalam pemeriksaan yang diketuai anggota DKPP Ida Budhiati, para
Teradu membantah semua dalil aduan dari Arsi Divinubun. Arsi adalah kuasa dari Ireneus
Liku Wattan Bolly, Tim Pemenangan Paslon Bupati-Wakil Bupati Jayapura
Yanni – Zadrak Apasedanya.
Arsi menuding para Teradu tersebut telah melakukan pelanggaran kode
etik. Menurut dia, formulir model C-KWK, C1-KWK, dan
lampiran model C1-KWK berhologram, tidak tersedia di TPS pada hari pemungutan
suara tanggal 15 Februari 2017. Dia menduga form-form tersebut kemudian diisi
oleh staf sekretariat KPU Kab Jayapura di kantor KPU Kab Jayapura beberapa hari
setelah pemungutan suara. Tidak hanya itu, Pengadu menduga adanya pemalsuan
tanda tangan KPPS pada form-form tersebut. Menurutnya, tindakan tersebut berdasarkan
instruksi dari Fred H. Sorontou, Jhon Saman, dan Trida.
Selain itu, dalam dalil aduannya, Arsi menuding ketua dan anggota
Bawaslu Provinsi
Papua telah mengabaikan atau tidak menindaklanjuti laporan dugaan pemalsuan
form-form tersebut dan lampirannya yang dilaporkan oleh ketua koalisi paslon
nomor urut 1 dalam Pilkada Kab. Jayapura.
Secara bergantian, para Teradu membantah semua dalil aduan. Trida, staf sekretariat KPU Kab.
Jayapura menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan tindakan yang ditudingkan
oleh Arsi.
“Pengaduan dari Paslon nomor urut 1 bahwa untuk mengubah data,
menyalin data tidak pernah saya lakukan,†tegas Trida dalam pemeriksaan di hadapan
majelis sidang yang diketuai oleh Ida Budhiati.
Begitu pun dengan Jhon Saman yang menjabat sebagai Kasubbag Teknis
dan Hubmas pada KPU Kab. Jayapura. Dia menjelaskan dalam pemeriksaan
bahwa tudingan dari Pengadu seharusnya ditujukan pada kasubbag logistik dan
bukan kepadanya.
“Dalam aduan, saya disebut sebagai Kasubbag logistik dan teknis,
sesungguhnya saya adalah Kasubbag Teknis dan Hubmas,†paparnya.
Lebih jauh dia menjelaskan bahwa tugasnya adalah mengerjakan hal
teknis tentang kepemiluan dan menyiapkan data dan informasi. Dia juga
menjelaskan bahwa semua TPS telah menggunakan form berhologram dan terdapat
berita acara dan foto-foto penyerahannya. Hal itu yang kemudian dijadikan
sebagai bukti dari bantahannya.
“Menurut kami dalil Pengadu tidak benar dan tidak sesuai dengan
fakta. Saya yang membidangi sebagai bagian teknis yang bertanggungjawab bukan
terhadap distribusi logistik kepada PPD, PPS, dan KPPS. Divisi teknis melakukan
bimtek terhadap PPD, PPS, KPPS di 19 distrik, 124 kampung dan 348 TPS itu tugas
divisi saya. Bahawa dalam pelaksanaan distribusi logistik divisi teknis
melakukan pengawasan secara umum maksudnya ketika PPD kurang informasi, maka
kami menyampaikan bahwa ini waktu kalian. Ini jadwal kalian dan kalian harus
mengambil logistik untuk didistribusi ke PPS dan KPPS,†tutur Fred selaku
anggota KPU Kab. Jayapura yang juga membantah dalil aduan dari Pengadu.
“Tuduhan Pengadu tidak benar dan tidak terbukti karena dalam tahapan
pilkada Kab. Jayapura, divisi teknis KPU Kab. Jayapura mengawal hingga pemilihan
tanggal 15 Februari. Sampai dengan rekomendasi Panwas Kab. Jayapura di tanggal
24 Februari di Hotel Sentani Indah. Sampai kita diberhentikan sementara oleh
DKPP. Bahwa dalam pelayanan kepada pasangan calon, kami bekerja sesuai dengan
azas-azas Pemilu,†imbuhnya.
Dalam pemeriksaan yang diketuai oleh Ida Budihiati dengan didampingi
Prof. Muhammad serta Tim Pemeriksa Daerah Papua yaitu Ferry Kareth dan Hilda. Bantahan juga dilakukan oleh PPD dan Panwas Distrik yang hadir. Begitu
pun dengan ketua dan anggota Bawaslu Provinsi Papua.
Menanggapi bantahan tersebut, dalam persidangan, Arsi menampilkan
video untuk menguatkan dalil aduannya. Dia juga membawa empat orang saksi yakni
Basuki, Budi Dayani, Yacob Fobetaw dan Agus Ardyanto. Keterangan mereka telah
didengarkan oleh majelis sidang dalam sidang yang digelar di kantor KPU
Provinsi Papua. (Foto dan Berita: Irmawanti)