Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 148-PKE-DKPP/V/2021, Jumat (17/9/2021) pukul 09.00 WIB.
Hanya saja, sidang ini terhambat karena para para pihak, yaitu Pengadu, Teradu, dan Pihak Terkait, yang akan dimintai keterangan sidang terkendala jaringan internet yang kurang bagus sehingga tidak dapat bergabung dalam sidang virtual ini.
Hal ini diketahui setelah Ketua Majelis, Mochammad Afifuddin mendapat informasi dari pihak Sekretariat DKPP.
Menurut tim pemanggilan dari Sekretariat DKPP, para pihak yang akan dimintai keterangan dalam sidang ini telah dipanggil secara patut, yaitu lima hari sebelum sidang dimulai.
Namun, beberapa jam sebelum sidang semua pihak tersebut sama sekali tidak dapat mengakses internet. Menurut tim pemanggilan, semua pihak ini hanya dapat dihubungi melalui sambungan telepon biasa yang tidak membutuhkan akses internet.
“Sidang perkara dengan nomor 148-PKE-DKPP/V/2021 untuk hari ini tidak dapat dilanjutkan karena gangguan teknis. Semua pihak, kecuali Majelis, tidak dapat bergabung secara daring,” kata Ketua Majelis, Mochammad Afifuddin.
Dengan demikian, Majelis sidang pun memutuskan untuk menutup sidang ini. DKPP akan segera memberitahukan jadwal sidang selanjutnya kepada semua pihak.
“Dengan demikian sidang ini akan dilakukan di waktu yang akan datang. Sidang saya nyatakan ditutup,” ucap Ketua Majelis.
Dalam sidang ini, Mochammad Afifuddin didampingi oleh satu Anggota Majelis, yaitu Prof. Teguh Prasetyo.
Untuk diketahui, perkara 148-PKE-DKPP/V/2021 ini diadukan oleh Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, Fredikus Famalua Sarumaha. Ia mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kab. Nias Selatan yakni Repa Duha, Edward Duha, Yulianus Gulo, Meidanariang Hulu, dan Eksodi M. Dakhi sebagai Teradu I sampai V.
Ada empat pokok aduan Pengadu. Pertama, dugaan para Teradu tidak mencantumkan nama Pemilih yang telah dicoklit ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Kedua, para Teradu tidak menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Nias Selatan Nomor: 887/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.02.02/XII/2020, Rekomendasi Nomor: 881/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.02.02/XII/2020, 882/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.02.02/XII/2020, terkait pendistribusian C-Pemberitahuan kepada Pemilih.
Ketiga, Terkait dugaan tidak profesional dan tidak berkepastian hukum karena melakukan pembukaan kotak suara tanpa ada persetujuan dari Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi. Dan, keempat dugaan keberpihakan kepada Hilarius Duha dan Firman Giawa selaku Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Sejatan Nomor Urut. Para Teradu melarang Bawaslu Nias Selatan mendokumentasikan Form C-Daftar Hadir yang akan digandakan di luar daerah Kabupaten Nias Selatan. Bawaslu Nias Selatan menemukan ada Form C. Daftar Hadir yang tidak ditandatangani Pemilih. [Humas DKPP]