DKPP, Bandung – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik Ketua dan Anggota Panwaslu Kab. Bandung Barat.
Sidang ini merupakan sidang kedua untuk perkara nomor 11/DKPP-PKE-VII/2018 setelah pada kesempatan sebelumnya sidang ditunda karena ketidakhadiran Pengadu.
Cecep Rahmat Nugraha, Riyana S. Komarudin, dan Asep Nurfalah, Ketua dan Anggota Panwaslu Kab. Bandung Barat, diadukan terkait seleksi Panwascam di Kab. Bandung Barat.
Sidang pemeriksaan digelar di Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Jumat (2/2). Selaku ketua majelis Prof. Teguh Prasetyo yang didampingi Prof. Nina Herawati Lubis (TPD unsur tokoh masyarakat), Ferdiman Bariguna (TPD unsur KPU), dan Yusuf Kurnia (TPD unsur Bawaslu).
Para Pengadu Agus Gunawan, Yadi Haryadi, dan Mail Hermawan serta para Teradu hadir dengan lengkap. Turut didengar keterangan empat orang saksi yang dihadirkan oleh masing-masing pihak. (bahan: Austin / Penulis: Prasetya)