Jakarta, DKPP – Teradu membantah telah melakukan pengawasan yang berlebihan dengan cara melakukan perekaman kegiatan reses tanpa seizin panitia. Pihak Teradu telah melakukan koordinasi dengan pemilik rumah agar kegiatan reses di rumah tidak digunakan atau selipi kegiatan kampanye.
Demikian disampai bantahan para Teradu, Ketua Panwaslu Kabupaten Blora Wahono, Ketua Panwascam Kedungtuban Adikusmanto, Ketua Panwascam Sambong Suyatno dan anggota Panwascam Sambong Hadi Isyanto dalam sidang kedua dengan agenda mendengarkan jawaban dari Teradu dan mendengarkan keterangan saksi tadi sore (12/12). Selaku ketua majelis Anna Erliyana, anggota majelis Nur Hidayat Sardini dan Saut H Sirait. Pengadu adalah Dr HM Gamari Sutrisno MPS, anggota DPR RI dari Komisi II. Dia mendatangkan tiga saksi.
“Kegiatan reses perlu diawasi oleh Panwaslu dimaksudkan sebagai upaya pencegahan agar kegiatan yang dibiayai dengan anggaran negara tidak digunakan untuk kegiatan kampanye,” kata Wahono.
Dia mengatakan, hasil pengawasan pihaknya menemukan adanya kegiatan kampanye. Wahono mencontohkan seperti di Desa Pulo Kecamatan Kedungtuban di rumah Sodikin dalam kegiatan reses itu ditemukan kegiatan yang berisi kampanye. Ada ajakan, menyebutkan nomor urut, pemberian sarung dan mukena yang di dalamnya diselipi alat peraga kampanye berupa kalender, stiker dan contoh surat suara HM Gamari calon DPR nomor urut 5 daerah pemilihan Jawa Tengah 3 dan dihadiri ratusan warga dari sejumlah desa. Selain itu, di Dukuh Ngawean, Desa Sambongrejo Kecamatan Sambong, di rumah Mudjianto, dalam kegiatan reses Pengadu diisi dengan kegiatan kampanye yang antara lain menyebutkan nama, nomor urut, pemberian sarung dan mukena yang di dalamnya diselipi alat peraga berupa stiker ajakan memilih Pengadu dan contoh surat suara HM Gamari Sutrisno, calon anggota DPR nomor urut 5 daerah pemilihan Jawa Tengah III yang diberi tanda coblos gambar paku. Acara ini dihadiri sekitar 150 orang. “Semua ada barang buktinya,” kata Wahono sembari memperlihatkan kepada majelis.
Anggota Komisi II Dr HM Gamari Sutrisno MPS mengadukan Panwaslu Blora dan dua Panwascam setempat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Pasalnya, Panwaslu dan panwascam dinilai telah mengganggu tugas kenegaraannya dan telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan. Panwas juga telah melakukan pengancaman akan membubarkan kegiatan resesnya. Dan ancaman itu bukan hanya pada saat pertemuan dia dengan masyarakat, bahkan ada kader PKS yang diancam akan membubarkan oleh panwas setempat bila mengundang dia.
“Mereka mengancam akan membubarkan. Kewenangan apa Panwascam membubarkan? Panwas bukan penegak hukum. Padahal saya sedang melakukan tugas negara. Pertemuan reses itu di ruangan tertutup terbatas. Bukan di ruangan terbuka,” jelasnya.
Adapun pengaduan kedua, anggota Fraksi PKS itu menilai Panwas tidak etis karena telah melakukan pendokumentasian berupa video handycam tanpa seizin tuan rumah, dirinya dan juga panitia pada saat reses. Dirinya merasa terganggu. “Ketika saya sedang berbicara, Panwaslu melakukan perekaman. Panitia sudah menegur. Namun tidak dihiraukan. Saya tidak nyaman. Seperti seorang maling yang dikintilin. Saya ini bukan maling. Mbo yak dia bilang atau izin, saya akan mempersilakan. Ini ujug-ujug saja,” beber dia.
Gamari pun membantah telah melakukan kampanye sewaktu reses. Dia membenarkan telah membagikan mukena dan sarung, namun dirinya tidak merasa telah menyelipkan alat peraga ke dalam mukena atau sarung. “Itu di luar sepengetahuan saya. Itu mungkin saja dilakukan oleh panitia,” jelasnya.
Sementara itu Ketua Bawaslu Jawa Tengah Abhan Misbah mengatakan bahwa anak buahnya telah bekerja sesuai dengan prosedur. “Apa yang dilakukan Panwaslu sudah sesuai dengan koridor. Itu dilakukan sebagai upaya preventif,” jelas dia. (ttm)