Medan, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
menggelat Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Pemilu KEPP untuk perkara Nomor
184 & 189/ DKPP-PKE-VII/2018, Senin 27/8/18 di Kantor KPU Provinsi Sumut.
Pengadu perkara Nomor 184 & 189/ DKPP-PKE-VII/2018
adalah Eddy Keleng Ate Berutu dan Jimmy Andrea Lukita Sihombing, Cabup dan
Cawabup Kab. Dairi yang memberika kuasa khusus kepada. Ucok TH Lumbun dan
Juneddi TM Tampubolon.
Teradu, Jadi Surirang Berutu, Maimanah Angkat dan Pandapotan
Rajagukguk, selaku Ketua dan Anggota Panwas Kab. Dairi. Mereka diadukan terkait
dugaan pelanggaran administrasi yakni menerima laporan Tim Pemenangan No. Urut
satu (1 ) dan tuntutan Organisasi Masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi
Masyarakat peduli Pilkada Kab. Dairi dalam laporan No. 019/LP/PB/Kab.
02.11/VI/2018, mengeluarkan Surat Rekomendasi atas Laporan No. 019/
LP/PB/Kab.02.11/VI/2018 akibat adanya tekanan dari Massa pendemo yang
mengatasnamakan dirinya dengan
Masyarakat Peduli Pilkada Kab. Dairi yang menurutnya sudah melewati batas
Tahapan Pilkada. Selain itu Pengadu mengadukan tindakan yang melampaui
kewenangan/bukan kewenangan sebagai Panwas Kab
Dairi.
Sidang yang digelar pukul 09.00
WIB ini dipimpin oleh Ketua Majelis prof. Muhammad dan anggota majelis Tim
Pemeriksa Daerah (TPD) Prov. Sumut yakni Dr. Tengku Erwin (unsur masyarakat), Iskandar
Zulkarnen (unsur KPU) dan Syafrida R Rasahan (unsur Bawaslu ). Saat berita ini diturunkan, sidang
dengan agenda mendengarkan pokok aduan Pengadu dan mendengarkan jawaban Teradu
masih berlangsung. [Sumber: Nasrudin Penulis: Dio]