Jakarta, DKPP – Ketua DPRD
Kabupaten Jayapura dan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pilkada Kabupaten Jayapura
beserta anggota mengadakan audiensi dengan ke DKPP, Selasa (23/5). Ketua DKPP,
Prof. Jimly Asshiddiqie menerima langsung rombongan didampingi Kasubbag
Penerimaan Registrasi Pengaduan Fery Yanuar Martedi, Kasubbag Analisis dan
Verifikasi Wilayah I Titis Adityo Nugroho dan Kasubbag Analisis dan Verifikasi
Wilayah II Arif Ma’ruf.
Edison Awoitauw, Ketua DPRD Kabupaten
Jayapura, menjelaskan bahwa kedatangannya beserta Ketua Pansus Pilkada Kabupaten
Jayapura yang juga didampingi oleh anggota DPRP Papua berkaitan dengan Pilkada
di Kabupaten Jayapura.
“Tujuan utama kedatangan kami bersama
pansus Pilkada, ingin mendengar secara langsung penjelasan dari Pak ketua DKPP
mengenai Pilkada Jayapura yang berujung ke DKPP,†terang Edison.
Disamping itu, lanjut Edison,
masyarakat Kabupaten Jayapura sedang menunggu hasil putusan DKPP terkait dugaan
pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara Pemilu di Kabupaten
Jayapura. Mengenai Pansus Pilkada Jayapura sendiri dibentuk tanggal 18 April
2017 sebagai tindaklanjut atas aspirasi elemen masyarakat yang ada di Jayapura
yang menuntut agar proses Pilkada dapat dijalankan sekaligus untuk menghindari
potensi konflik.
“Kedatangan kami untuk mendengar langsung
jawaban DKPP. Karena opini yang berkembang dimasyarakat apakah setelah putusan
DKPP, pemungutan suara ulang tetap berjalan atau tidak, apa pleno rekapitulasi
penetapan suara dilanjutkan untuk 17 distrik yang di rekomendasikan untuk PSU
ulang,†ujar Yanto Eluay selaku Ketua Pansus Pilkada Jayapura.
Sebagaimana diketahui permasalahan
Pilkada Jayapura dikarenakan adanya rekomendasi Panwaslu Kabupaten Jayapura
untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di tujuh belas distrik.
Rekomendasi PSU tersebut yang akhirnya dipermasalahkan dan kemudian diadukan ke
DKPP dengan Teradu KPU dan Panwaslu Kabupaten Jayapura. Pokok permasalahan lain
yang didalilkan ialah ketidaknetralan dalam menjalankan tugas dan masalah
rekrutmen petugas KPPS dan PPD.
Ketua DKPP menyambut baik
kedatangan rombongan legislatif Kabupaten Papua. Dia menyampaikan perkara etik
Pilkada Jayapura sudah masuk dalam kategori prioritas dan sidang pemeriksaan
yang kedua akan dilaksanakan pada akhir bulan ini.
“Sidang pemeriksaan Pilkada
Jayapura sebenarnya sudah selesai. Namun kedua pihak, Pengadu dan Teradu, tetap
meminta saksi-saksi yang mereka hadirkan untuk didengar kesaksiannya, maka
dijadwalkan untuk sidang pemeriksaan kedua,†jelas Prof. Jimly.
Prof. Jimly mengingatkan
bahwa tugas DKPP ialah mengawasi etika perilaku aparat penyelenggara Pemilu
sehingga proses di DKPP tidak mempengaruhi berjalannya Pilkada. Sebab itu pelaksanaan Pilkada diharapkan dapat dilanjutkan sesuai dengan
agenda yang sedang berjalan.
Berdasarkan informasi dari
sekretariat DKPP, sidang pemeriksaan kedua dijadwalkan tanggal 31 Mei
2017. Pada sidang pertama telah didengarkan kesaksian dari 10 orang saksi dari
kedua belah pihak. Akan tetapi pihak Pengadu maupun Teradu tetap ingin
saksi-saksi yang lain didengar kesaksiannya. Dimana tiap-tiap pihak
menghadirkan saksi sejumlah 26 orang sehingga jika dijumlah total saksi adalah
52 orang. (Prasetya Agung Nugroho)