Jakarta, DKPP– Nelson Simanjuntak anggota Panel Majelis mempertanyakan peran Panwaslu Flores Timur dalam menangani kisruh proses verifikasi Parpol di Kab Lembata. Pertanyaan tersebut diungkapkan saat sidang video conference DKPP di Mabes Polri, Rabu (3/7).
“Tolong Saudara jelaskan, mengapa Panwaslu Kab Flores Timur ini dilibatkan, apa perannya ?” tanya Nelson kepada Teradu.
Mendengar pertanyaan Panel tersebut, Ketua Bawaslu Prov NTT menjawabnya dengan mengungkapkan hal tersebut merupakan satu kesatuan fungsi.
“Panwas merupakan lembaga adhoc dari Bawaslu yang memiliki satu kesatuan fungsi dan tugas. Keterlibatan Panwaslu Flores Timur dalam penanganan laporan adalah tidak mengambil wewenang, wewenang tetap berada di Panwaslu Lembata. Kehadiran Panwaslu Flores Timur hanya untuk mendampingi,” ungkap Nelce kepada Majelis.
Sidang tersebut dipimpin oleh Saut H Sirait didampingi Anggota Nur Hidayat Sardini dan Nelson Simanjuntak. Untuk diketahui, Ketua Panwaslu Kab Lembata, Ketua Panwaslu Kab Flores Timur dan Ketua Bawaslu Prov NTT dilaporkan ke DKPP oleh Aloysi Urbanus Uri Murin atas dugaan telah bertindak tidak profesional dalam pelaksanaan verifikasi Parpol dan bertindak di luar kewenangan. (SD)