Jakarta, DKPP – Hari ini Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU Kab Murung Raya. Sidang tersebut diselenggarakan melalui video conference di Mabes Polri Jakarta dan Polda Kalimantan Tengah.
Sidang ini merupakan sidang keempat dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Namun, untuk ketiga kalinya saksi tak dapat dihadirkan, sehingga sidang kembali ditunda.
Terkait hal tersebut, DKPP memberikan satu kesempatan lagi untuk para Pihak baik Pengadu maupun Teradu untuk menghadirkan saksinya. Sidang dipimpin oleh Saut H Sirait didampingi Nur Hidayat Sardini dan Nelson Simanjuntak.
“Sidang akan dianggap selesai apabila Pengadu dan Teradu tidak dapat menghadirkan saksi untuk memberikan keterangan,” jelas Saut saat memimpin sidang.
“Jadi nanti kita sidang tidak ada alasan apapun, Pengadu dengan saksinya, Teradu dengan saksinya. Jika tidak, tidak akan ada lagi persidangan berikutnya,” tambahnya. (SD)