Jakarta, DKPP
– Ketua Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Halmahera Tengah (KPU Halteng) Heruddin Amir diadukan
ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pasalnya, dinilai melanggar
karena dia telah menggunakan helikopter tanpa melalui pleno.
Muksin Amrin
dan Julfi Jamil, selaku Pengadu, menceritakan, pada 10 Juli 2014, pihaknya
menemukan Teradu, Heruddin, telah menggunakan helikopter, fasilitas milik
perusahaan Weda Bay Nikel, untuk mengambil form C-1 Pilpres dari Patani. Bahkan,
penggunaan helikopter dilakukan secara sepihak tanpa melalui rapat pleno.
“Dengan
menggunakan helikopter ditengarai ketua KPU Halteng berpotensi tidak netral.
Apalagi helikopter tersebut merupakan milik perusahaan asing,†kata Muksin
Amrin. Selaku ketua majelis Nur Hidayat Sardini, anggota majelis Sultan Alwan,
Sri Haryanti, Syawal Abdul Ajid.
Kemudian
pihaknya mengklarifikasi terhadap Teradu. Namun Teradu beralasan bahwa dia
telah berkoodinasi dengan pemerintah daerah. “Namun hasil pemeriksaan kami,
Teradu tidak bisa membuktikan telah berkoordinasi dengan Pemda,†jelas dia.
Akibat dari
penggunaan fasilitas itu, sambung dia, terjadi keresahan di masyarakat
Halmahera Tengah. Bahkan pernah di muat di salah satu koran lokal di Halteng.
Teradu,
Heruddin Amir, mengakui bahwa dia telah menggunakan halikopter guna mengambil
C-1. Dia menggunakan fasilitas itu karena tiga pertimbangan. “Pertama,
untuk mempercepat rekapitulasi online secara nasional. Kedua,
kondisi alam yang tidak bersahabat. Ketiga mempertimbangkan
kondisi wilayah. Desa Latif masuk dalam zona merah, termasuk wilayah
yang rawan terjadinya kecurangan dan terjadinya konflik dalam pemilu,†beber
dia.
Dia pun
mengakui bahwa dirinya menggunakan helikopter itu tidak melalui rapat pleno.
Tetapi terkait hal tersebut sudah dikomunikasikan kepada seluruh komisioner.
“Hanya tidak melalui tertulis. Hanya lisan. Dan tidak ada yang keberatan,â€
kilahnya.
Sedangkan
mengenai adanya keresahan dari masyarakat terkait masalah penggunaan
helikopter, dia pun membantah. “Tidak ada gejolak di masyarakat,†ujar dia.
Keempat
komsioner KPU, yang juga selaku Terkait, membenarkan Teradu. Penggunakan
fasilitas helikopter itu tanpa melalui pleno. Namun memang pernah
dikomunikasikan.
“Penggunaan
helikopter itu bukan hanya lingkup pemerintahan. Dalam keadaan genting, siapa
saja boleh menggunakan karena memang perusahaan menyediakan. Masarakat berhak
meminjam pesawat itu,†kata Vera N Kolondan, salah seorang komisioner KPU.
Dia pun
menambahkan, selain itu, kondisi wilayah yang tidak memungkinkan ditempuh
melalui jalur laut. “Cuaca pada saat itu lagi tidak bersahabat. Dari tanggal
6-9 Juli. Di wilayah Patani, memang dipasang bendera hitam. Badai mencapai
empat meter. Kami tinggal di Patani Barat. Saya berangkat duluan ke Patani naik
perahu boat. Ketika kami berangkat, kami biasanya jam delapan pagi, namun harus
lebih pagi pukul empat Subuh untuk menghindari badai,†katanya. (ttm)