Putusan No.34/ DKPP-PKE-III/2014
Download
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu merehabilitasi nama baik Teradu I dan Teradu II atas nama Moh Syarif Latadano dan Muh Nuzul Lapali, sebagai Anggota KPUKabupaten Sigi dan Teradu III atas nama Anwar, selaku Sekretaris KPU Kabupaten Sigi. Mereka dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. Hal tersebut disampaikan saat sidang dengan agenda pembacaan Putusan di Ruang
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU Bengkayang Martinus Khiu. Sanksi tersebut disampaikan saat sidang dengan agenda pembacaan Putusan, Jumat (23/5). “DKPP memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat untuk melaksanakan Putusan ini; dan Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini,†kata Valina Singka Subekti saat