Ketua Panwascam Tanjung Harapan Diberhentikan
Jakarta, DKPP– Sidang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Selasa (4/3) menyatakan bahwa Ketua Panwascam Tanjung Harapan, Kota Solok, Sumatera Barat, terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. Oleh karena itu, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepadanya. “Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Teradu selaku Ketua Panwascam Tanjung Harapan Kota Solok atas nama Joni Yurnazlen,