Putusan No. 29/DKPP-PKE-III/2014
Download
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu merehabilitasi nama baik Teradu I dan Teradu II atas nama Moh Syarif Latadano dan Muh Nuzul Lapali, sebagai Anggota KPUKabupaten Sigi dan Teradu III atas nama Anwar, selaku Sekretaris KPU Kabupaten Sigi. Mereka dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. Hal tersebut disampaikan saat sidang dengan agenda pembacaan Putusan di Ruang
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi tertulis berupa peringatan keras kepada Ketua KPU Katingan Sapta Tjita. DKPP juga memberikan sanksi tertulis berupa peringatan kepada H. Wirman K Saad, Subandy, Leti Resia Novika, Usman Sitepu selaku anggota KPU Kabupaten Katingan dan Alfonse, ketua Panwaslu Kec. Katingan Hilir. Sanksi tersebut disampaikan saat sidang dengan agenda pembacaan Putusan, Jumat
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merehabilitasi nama baik Ketua dan Anggota KPU Bandung Barat. Mereka adalah Iing Nurdin, Ai Wildani Sri Aidah, dan Beben Fathurokhman masing-masing selaku Teradu I, Teradu II dan Teradu III. Pemulihan nama baik itu disampaikan saat sidang dengan agenda pembacaan Putusan, Jumat (23/05) Selaku ketua majelis Jimly Asshiddiqie dan anggota majelis Nur
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menjatuhkan sanksi tertulis berupa peringatan keras kepada ketua dan satu anggota Panwaslu Bulungan. Mereka adalah Rudy Suhartono dan Suhartono. Sanksi tersebut disampaikan saat sidang dengan agenda pembacaan Putusan, Jumat (23/5). DKPP juga memberikan sanksi berupa peringatan kepada Siti Nuhriyati, anggota Panwaslu Kabupaten Bulungan. Selaku ketua majelis Jimly Asshiddiqie dan
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU Bengkayang Martinus Khiu. Sanksi tersebut disampaikan saat sidang dengan agenda pembacaan Putusan, Jumat (23/5). “DKPP memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat untuk melaksanakan Putusan ini; dan Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini,†kata Valina Singka Subekti saat