Penyelenggara Pemilu Harus Responsif Terhadap Laporan
Nusa Dua, DKPP – Penyelenggara Pemilu memiliki kewajiban untuk melayani, karena sudah menjadi bagian dari prinsip yang harus dipegang teguh. Bila tidak memiliki kepekaan dalam pelayanan, mereka bisa berpotensi diadukan ke DKPP. Menurut Prof Muhammad, ada beberapa pengaduan yang masuk ke DKPP hanya karena laporannya tidak direspon Bawaslu. Sebagian perkara tersebut ada yang pengaduannya masuk