DKPP Berhentikan Tetap Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Intan Jaya

Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada penyelenggara pemilu yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang kode etik penyelenggara Pemilu dengan agenda pembacaan 20 perkara bertempat di Ruang Sidang DKPP, Rabu (24/10). Sidang dipimpin oleh ketua majelis Ida Budhiati bersama anggota Teguh Prasetyo, Alfitra

Kepegawaian

Anggaran Daftar Inventaris Barang Kepegawaian Pejabat Eselon II Pejabat Eselon III Tenaga Ahli Tim Asistensi Pejabat Eselon IV

Lakin

Anggaran Lakin Daftar Inventaris Barang Kepegawaian Sample Lakin 2018 Publikasi       01-12-2016 Download Sample Lakin 2017 Publikasi         01-10-2016 Download Sample Lakin 2018A Publikasi     26-06-2016 Download Sample Lakin 2016 Publikasi       01-12-2016 Download Sample Lakin 2016A Publikasi         01-10-2016 Download Sample Lakin 2015 Publikasi         

Jadwal Sidang

Sidang PemeriksaanSidang Pembacaan Putusan May 08 41-PKE-DKPP/III/2024 Ketua dan Anggota KPU Kota Tarakan 8 May 2024 09:00 May 07 61-PKE-DKPP/IV/2024 Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sijunjung 7 May 2024 10:00 May 07 45-PKE-DKPP/III/2024 Ketua KPU Kabupaten Konawe Selatan dan Kasubbag Perencanaan Data dan Informasi Sekretariat KPU Kabupaten Konawe Selatan 7 May 2024 09:00 May 06