Putusan No. 37 dan 38 Tahun 2019
Download
Jakarta, DKPP-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan tetap TGK. H. M Nazir Ali sebagai anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Selatan. Ia terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. “DKPP menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu TGK. H. M Nazir Ali selaku Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Selatan terhitung sejak dibacakannya Putusan ini,” kata Ketua
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan M. Abdul Hafid dari jabatan sebagai Ketua KPU Kabupaten Lampung Selatan. Pada kesempatan tersebut, ia juga mendapatkan sanksi Peringatan Keras. Sanksi tersebut disampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan Putusan dari 23 perkara pada Kamis (16/5/2019). Selaku ketua majelis Dr. Harjono dan anggota majelis Prof Muhammad, Dr.