Putusan No. 49 Tahun 2019
Download
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memberikan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada anggota Bawaslu Kota Pematangsiantar, Sespriandison Saragih karena terbukti menjadi pengurus salah satu partai politik di daerah tersebut. Dia terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf a dan Pasal 7 ayat (3) Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik penyelenggara Pemilu dengan agenda pembacaan 18 Putusan di Ruang Sidang DKPP, Gedung Bawaslu RI lantai 5, Jalan MH Thamrin No. 14, Jakarta Pusat pada Rabu (10/4/2019). Dimulai pukul 09.00 WIB, sidang ini dipimpin oleh Ketua majelis Harjono dengan anggota majelis Ida Budhiati, Alfitra
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memberhentikan Abrar Azis dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman, Sumatera Barat. Sanksi ini dijatuhkan dalam sidang kode etik penyelenggara Pemilu yang diselenggarakan DKPP di Ruang Sidang DKPP, lantai 5 Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin No 14, Jakarta, Rabu (10/4/2019). Sebelumnya, Abrar
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap terhadap Rofiudin selaku Anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Banyusari, Ade Iwan Satiawan selaku Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Cilamaya Wetan, Endang selaku Ketua merangkap Anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Tirtajaya dan Fredrick A. Kumontoy selaku Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Telukjambe Timur,
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP, Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin No. 14 pada Rabu (10/4/2019) pukul 09.00 WIB. Sidang dipimpin oleh ketua majelis Dr. Harjono, S.H., M.CL bersama anggota Prof. Muhammad, S.IP.,M.Si., Prof. Teguh Prasetyo, S.H., M.Si., Dr. Alfitra Salamm, APU.,