Putusan No. 18 Tahun 2019
Download
Banjarmasin, DKPP – Anggota KPU Kab.Tabalong mengadukan rekannya. Pasalnya, rekannya tersebut dinilai melakukan pemalsuan tanda tangan. Hal tersebut terungkap dalam sidang pemeriksaan nomor perkara 48-PKE-DKPP/III/2019 di kantor Bawaslu Kalimantan Selatan, Kota Banjarmasin, pada Selasa (26/3/2019) pukul 09.00 WITA. Pengadu: Irisandy Winata Nasution, anggota KPU Kab.Tabalong. Teradu: Cicik Agus Sulistiani, anggota KPU Kab.Tabalong. Ketua Majelis Ida
DKPP gelar acara Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu dengan Media (NGETREN Media) di Hotel Aryaduta Jakarta, Selasa (26/3/2019)
Jakarta, DKPP – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Prof. Teguh Prasetyo menyatakan, pelaksanaan pemilu yang bermartabat harus mempunyai sebuah dasar pemikiran atau filsafat pemilu. Menurutnya, pemilu sekarang ini belum terpikirkan dasarnya. Padahal setiap hal yang muncul itu pasti ada dasarnya, terlebih agenda pemilu ini yang dinilai merupakan hajatan sakral bangsa. Ia mencontohkan bangsa
Anyer, DKPP — Pemilu merupakan pasar politik yang di dalamnya ada transaksi, ada para pihak baik penjual maupun pembeli, dan bisa saja berlangsung tidak secara terang-terangan dalam artian secara sembunyi dan gelap-gelapan. Oleh karena itu, sebagai penyelenggara pemilu di dalam pasar politik tahun 2019 ini harus benar-benar menjaga diri. Hal ini disampaikan oleh Dr. Alfitra
Banjarmasin, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu nomor perkara 48-PKE-DKPP/III/2019 di kantor Bawaslu Kalimantan Selatan, Kota Banjarmasin, pada Selasa (26/3/2019) pukul 09.00 WITA. Sidang dipimpim ketua majelis Ida Budhiati dan anggota majelis Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Kalimantan Selatan yakni Andri Tenri Sompa (unsur masyarakat), Erna Kasypiah
Aceh, DKPP–  Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPP Nomor Perkara: 45-PKE-DKPP/III/2019 dan atau Nomor Pengaduan: 039-P/L-DKPP/III/2019 pada Senin (25/3/2019) pagi. Sidang bertempat di kantor Panwaslih Provinsi Aceh. Sidang dipimpin oleh ketua majelis Dr. Alfitra Salamm dan anggota majelis Tim Pemeriksa Daerah Provinsi Aceh yakni, Ria Fitri (unsur masyarakat), Nyak Arief
Banda Aceh, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Teknis Sidang KEPP Perkara Nomor 45-PKE-DKPP/III/2019 Sekretariat KIP Aceh Tengah-Aceh, di Hermes Palace Hotel, Banda Aceh, pada Minggu (24/3). Rakor ini dipimpin langsung oleh Anggota DKPP Dr. Alfitra Salam, didampingi Tenaga Ahli Dr. Firdaus. Turut pula hadir anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD)
Jakarta, DKPP – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Ida Budhiati menerangkan, penanganan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu tingkat ad hoc telah berubah. Jika sebelum 15 Maret 2019 Peraturan DKPP terkait mekanisme penanganan pelanggaran kode etik ad hoc masih berlaku (baca: ditangani DKPP), namun per 15 maret 2019 berlaku Peraturan DKPP yang baru dan dugaan
Bandung, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu untuk nomor perkara 47-PKE-DKPP/III/2019, Sabtu (23/3/19) pukul 13.00 WIB di Ruang Sidang Bawaslu Provinsi Jawa Barat Pengadu perkara ini adalah Kursin Kurniawan, Roni Rubiat Machri, Syarif Hidayat,  Charles Silalahi, dan Suryana Hadi Wijaya, masing-masing selaku ketua dan