Putusan No. 142 Tahun 2019
Download
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian tetap dari jabatan Ketua KPU Kabupaten Kuantan Singingi kepada Ahdanan. Dia terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. Pengadu: Suhardiman Amby, ketua Bapilu Partai Hanura DPD Provinsi Riau. Teradu: Ahdanan, Wigati Iswandhiari, Yenni Gusneli, Irwan Yuhendi, Wawan Ardi, masing-masing sebagai ketua dan
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan agenda pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP, lantai 5, Jalan MH Thamrin No. 14, Jakarta Pusat pada Rabu (31/7/2019). Terdapat 13 perkara yang dibacakan putusannya dalam sidang ini. Semua perkara tersebut melibatkan 79 Teradu, yang terdiri dari 55 Teradu dari
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi kepada Staf Sekretariat Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah, Murnizam. Ia dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat menjadi penyelenggara Pemilu di masa mendatang. DKPP memerintahkan Koordinator Sekretariat Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah untuk menindaklanjuti putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan. Hal tersebut disampaikan oleh