Jakarta,
– Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Dr. Nur Hidayat Sardini
mengatakan bahwa KPU, Bawaslu dan DKPP telah membahas usulan-usulan perbaikan
terkait permasalahan-permasalahan dalam pelaksanaan Pemilu. Pertama, konsep
satu-kesatuan fungsi di dalam sistem
penyelenggaraan Pemilu. “Saya kira itu tidak perlu lembaga baru. Lembaga yang
ada bila ada yang kurang kita tambahi,â€
katanya dalam rapat membahas Progres Revisi Undang-Undang Pemilu sebagai tindak
lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Penyelenggaraan Pemilu Serentak
tahun 2019 di Kemenpolhukam, Jakarta, Rabu (17/2). Hadir dalam rapat itu,
masing-masing perwakilan dari unsur Bawaslu RI, KPU RI, Kemendagri,
Kemenkumham, dan Kemenpolhukam.
Kedua,
eksistensi dan koeksistensi. Antara DKPP, Bawaslu dan KPU masing-masing sesuai
dengan satu ranah satu kesatuan fungsi. Ketiga, fungsionalisasi struktural, dan strukturalisasi
fungsional. Keempat, simplifikasi terhadap electoral justice system.
“Perlu disimpelkan sistem keadilan Pemilu kita. Baik ketentuannya, kelembagaannya, rekruitmennya dan seterusnya.
Saya mengidealkan mantan-mantan pensiunan Jaksa, Hakim, Polisi jadi anggota Panwaslu.
Saya yakin mereka punya pengalaman,†katanya.
Kelima,
penyelesaian terhadap
perkara-perkara paralel dengan tahapan Pemilu. Pihaknya
mengeluhkan, tindak pindana pemilu sangat tidak produktif dan efektif. Ada
usulan polisi masalah pidana, Bawaslu masalah administrasi pemilu.
“Administrasi Pemilu jauh lebih menakutkan karena bisa memecat peserta.
Konsekuensi dari electoral justice system itu ada dua, yaitu putusan
yang menghukum atau yang kedua korektif. Ini yang mesti dipikirkan,â€
katanya.
Keenam,
partisipasi masyarakat: Lees
function government and more function society. “Partisipasi
masyarakat mesti dioptimalkan ,†katanya.
Tujuh,
pewaktuan Pemilu: Pemilu
nasional dan Pemilu lokal. Delapan, penegasan supporting unit, menjadi
Instansi vertikal. [Teten Jamaludin]