Jakarta, – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nur Hidayat
Sardini mengapresiasi dengan pengesahan Undang-Undang Pemilukada Tahun 2017. Ia
memberikan catatan terhadap Undang-undang tersebut.
Nur Hidayat
yang juga ketua Bawaslu periode 2018-2011 itu mengatakan, undang-undang baru
ini telah memberikan penguatan terhadap kewenangan Badan Pengawas Pemilu.
Bawaslu bisa mendiskualifikasi pasangan calon bila melakukan pelanggaran
seperti manipulasi dukungan atau politik uang.
“Bacaan saya
terhadap politik hukum undang-undang ini, undang-undang mengamanatkan agar
Bawaslu harus menjadi pemenuh semua harapan baik pasangan calon,
masyarakat maupun lembaga terkait,†ucapnya saat diwawancara oleh stasiun radio
swasta beberapa waktu lalu.
Lewat apa?
Nur Hidayat menjelaskan, melalui instrumennya yaitu peraturan Bawaslu. Dalam
hal administrasi pemilu, dalam hal penyelesaian sengketa administrasi pemilu,
pengawasan terhadap tahapan-tahapan pemilu. “Dengan demikian, Bawaslu harus
menjadi pihak yang memainkan peran penting,†ucapnya juru bicara DKPP itu.
Pria yang
akrab disapa NHS itu menambahkan, secara keseluruhan isi perubahan
undang-undang tersebut tidak ada yang signifikan. Hanya lagu lama yang
dinyanyikan kembali. “Ada pun mengenai merdu atau tidaknya nyanyian itu
tergantung kita,†ucapnya. [teten jamaludin]