Jakarta, DKPP-Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu kembali menggelar diskusi dalam rangka mengawal perubahan
UU Pemilukada serentak, Kamis (10/2). Hadir sebagai pemateri yakni anggota DKPP
Dr Nur Hidayat Sardini (NHS), Sekjen KPU RI Arif Rahman Hakim, dan Prof Pipit R
Kartawidjaja dari Sindikasi Pemilu dan Demokrasi. Dalam diskusi yang bertempat
di ruang sidang DKPP ini, disampaikan oleh NHS bahwa perlu adanya penegasan supporting unit. Dalam hal ini, yang
dimaksud supporting unit adalah
sekretariatan.
“Komisioner tidak akan dapat
menjalankan tugas-tugasnya tanpa ada supporting
unit,â€tutur NHS.
Peraturan KPU dan Bawaslu,
lanjutnya, sudah menyediakan kerangka tugas yang induknya dari Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.
Lebih jauh, NHS menjelaskan
mengenai kedudukan Sekretariat Jenderal. Menurutnya, kedudukan dari Sekretariat
Jendral adalah cermin dari peranan pemerintah dalam penyelenggara Pemilu.
Memiliki fungsi fasilitasi dan administrasi Pemilu terhadap pengambil kebijakan
(decision makers).
“Tugas Sekretariat Jendral adalah
menyelenggarakan tugas-tugas koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberitan dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan
lembaga penyelenggra Pemilu,†imbuhnya. (Foto dan berita: Irmawanti)