Palu, DKPP – Sebagai lembaga penegak kode etik, DKPP merasa perlu menggali
data dan informasi lebih banyak mengenai berbagai kemungkinan potensi
permasalahan penyelenggaraan Pemilu di berbagai daerah, utamanya yang memiliki
kaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi jajaran KPU dan jajaran Bawaslu.
Data dan informasi itu penting untuk menyusun pemetaan
persoalan jelang voting day pilkada
serentak dan menentukan langkah-langkah yang efektif bagi pencegahan
pelanggaran kode etik oleh penyelenggara Pemilu. Inisiatif ini diperlukan
sebagai bagian dari upaya mewujudkan penyelenggaraan Pemilu yang berintegritas
di seluruh wilayah Indonesia. Hal tersebut menjadi latar belakang DKPP
menggelar FGD.
Jika
melihat data perkara di DKPP, pengaduan dari Sulawesi Tengah tahun 2012 DKPP
menerima pengaduan sebanyak empat perkara, tahun 2013 sebanyak 20 perkara, dan tahun 2014 sebanyak
13 perkara sedangkan tahun 2015 ada sebelas perkara yang masuk ke DKPP.
“Tidak
semua aduan yang masuk ke DKPP disidangkan. Dari total 48 aduan setelah
dilakukan verifikasi formil dam materiil hanya 20 perkara yang disidangkan dan
28 perkara dinyatakan dismiss,†kata Sardini.
“Rekap
hasil sidang DKPP hingga tahun 2015 terhadap 20 perkara memutuskan, sebanyak 65
Teradu dinilai terbukti melanggar kode etik dengan sanksi yang berbeda. Yang
dinilai pelanggarannya tidak terlalu berat dijatuhi sanksi peringatan tertulis
sebanyak 12 orang. Sedangkan kepada Teradu yang pelanggarannya dinilai berat,
DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap, sebanyak delapan orang. Sementara
itu, yang tidak terbukti melakukan pelanggaran sebanyak 45 orang dan DKPP merehabilitasi
nama baik mereka,†ungkap Sardini
Menurut
Sardini meskipun, jumlah perkara yang didissmis lebih banyak daripada perkara
yang disidangkan, namun hal ini tidak dapat diabaikan begitu saja oleh
penyelenggara Pemilu. Adanya pengaduan yang masuk ke DKPP merupakan rambu bahwa
ada indikasi ketidakpuasan peserta
dengan penyelenggara Pemilu yang ada. Oleh sebab itu, agar tidak terjadi lagi pengaduan dari Sulawesi
Tengah, atau minimal meminimalisir jumlah pengaduan, DKPP jauh-jauh hari
mengantisipasinya salah satunya melalui forum FGD ini.
FGD kelas A bertempat di ruang Edelweis Hotel Swiss-Belhotel, Jl.Malonda
No. 12, Silae Kota Palu Jumat, 20/11 dan dimoderatori oleh Tenaga Ahli DKPP, Dr. Firdaus didampingi Tim Pemeriksa Daerah (TPD)
Prov. Sulteng, Dr. Aminuddin Kasim. [Diah Widyawati]