Semarang, DKPP – Berdasarkan Inpres No 7/1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, setiap Lembaga Negara baik Kementerian maupun Non-Kementerian wajib melaporkan
hasil kinerja lembaga mereka.
Hal
tersebut disampaikan Juru Bicara DKPP, Dr. Nur Hidayat Sardini dalam sambutan
acara Focus Group Discussion “Problematika, Evaluasi, dan Usulan Perbaikan
Penyelenggaraan Pemiluâ€. Acara digelar di Ruang Amartapura 2 Hotel Grand
Candi, Rabu-Kamis (7-8/9/2016).
Menurut
Sardini, laporan setidaknya memuat tentang pelaksanaan tugas dan wewenang evaluasi terhadap kinerja
penyelenggara negara, problematika pelaksanaan tugas dan kewenang, penggunaan keuangan negara – anggaran
berbasis kinerja, rekomendasi untuk pejabat periode berikutnya, ukuran tinggi rendahnya kinerja, dan ukuran sehat tidaknya kinerja lembaga.
“FGD ini
dimaksudkan sebagai penyusunan bahan keterangan atau informasi pelaksanaan
terhadap tugas satu-kesatuan fungsi di dalam penyelenggaraan Pemilu KPU,
Bawaslu, dan DKPP dalam upaya menjaga dan menegakkan kemandirian, integritas,
dan kredibilitas penyelenggara Pemilu,†terang Sardini.
Lebih
lanjut Dosen Ilmu Politik Fisip Undip itu menjelaskan bahwa selain untuk
mengevaluasi, menggali problematika, dan usulan perbaikan ketiga lembaga yakni
KPU, Bawaslu, dan DKPP, untuk mencapai organisasi yang lebih baik pada masa-masa yang akan datang, tujuan FGD
ini adalah menghimpun bahan keterangan, data, dan informasi mengenai
penyelenggaraan Pemilu sesuai tugas, wewenang, dan kewajiban bersama KPU,
Bawaslu, dan DKPP dalam menjaga dan menegakkan kemandiran, integritas, dan
kredibilitas penyelenggara Pemilu atau dalam konteks pelaksanaan tugas
satu-kesatuan fungsi di dalam penyelenggaraan Pemilu tahun 2012-2017.
FGD digelar
dengan mengundang penyelenggara pemilu baik KPU maupun Bawaslu regional Jawa.
Khusus untuk pengawas pemilu, hanya Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Banten yang terlibat
karena Panwas kab/kota tidak dilibatkan terkait kedudukannya mereka adalah adhoc. [Diah Widyawati_2]