Jakarta,
DKPP – Tahapan Pilkada Serentak 2015
mulai memasuki masa kampanye setelah sebelumnya melalui Tahapan Verifikasi dan
Penetapan Pasangan Calon. Sesuai dengan Peraturan KPU No. 2 Tahun 2015 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, masa kampanye dimulai sejak
tanggal 27 Agustus hingga 5 Desember 2015.
Masa kampanye ini merupakan salah
satu periode rawan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak sebab terbuka kemungkinan
terjadinya pelanggaran – pelanggaran yang melibatkan Pegawai Negeri Sipil
(PNS).
Hal
ini disampaikan anggota DKPP ex officio Bawaslu RI, Endang Wihdatiningtyas
usai sidang kode etik
yang digelar di ruang sidang DKPP pada Rabu 26/08. Pada sidang tersebut yang menjadi Teradu adalah
Bawaslu Provinsi Lampung dengan salah satu poin yang dipermasalahkan adalah terkait kehadiran PNS dalam kampanye Pilkada
Provinsi Lampung tahun 2014.
Lebih
lanjut, menurut Endang ada beberapa modus pelanggaran yang sering dilakukan
dalam masa kampanye dan melibatkan PNS. “Yang sering dilakukan yaitu penggunaan fasilitas
negara dan mobilisasi PNS terutama oleh kepala incumbent,
ini sudah sering,†ujarnya. Dijelaskan juga bahwa terkadang kehadiran PNS pada
kampanye seringkali disertai alasan tidak sengaja atau spontanitas.
Terhadap
kondisi tersebut langkah – langkah preventif yang sudah dilakukan oleh Bawaslu dan jajarannya
adalah mengirimkan surat kepada pemerintah kab/kota yang akan melaksanakan
Pilkada Serentak.
Isi surat tersebut mengingatkan mengenai netralitas PNS dalam Pilkada. Selain
itu juga perlu dilakukan kerjasama dengan Kemendagri dan Kemenpan agar ketika
terjadi dugaan pelangaran kampanye yang dilakukan oleh PNS dapat dilaporkan
dengan bukti yang terperinci. [Prasetya
Agung]