Bogor, DKPP- Hari kedua penyusunan Standard Operational Procedure (SOP) oleh Bagian Pengaduan DKPP, di Hotel Arch, Bogor, Jumat (14/11), membahas terkait penerimaan pengaduan oleh Bawaslu Provinsi.
Selama ini, pengaduan dugaan pelanggaran kode etik selain diterima langsung oleh DKPP juga dapat melalui Bawaslu Provinsi. Anggota DKPP yang juga Anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak menyarankan agar dibuat SOP yang ideal agar jelas.
“Sebenarnya, penerimaan pengaduan oleh staf Bawaslu Provinsi sama dengan
penerimaan di DKPP. Mereka juga staf DKPP. SOP ini diharapkan menjadi pedoman
biar jelas,†kata Nelson.
Nelson juga mengusulkan agar pengaduan dari Bawaslu Provinsi langsung diteruskan ke DKPP. Tidak perlu melalui Sekjen Bawaslu. Yang terpenting, ujar dia, staf Bawaslu Provinsi yang menerima pengaduan kualitasnya harus sama dengan staf DKPP.
“Tinggal kemudian komunikasinya saja yang harus
ditingkatkan. Biar lebih kuat, ke depan perlu juga dibuat aturan hukumnya soal
ini. Entah peraturan bersama atau bentuk lain,†tambah Nelson.
Penyusunan SOP ini dihadiri oleh tiga Anggota DKPP, yakni Nur Hidayat Sardini, Nelson Simanjuntak, dan Anna Erliyana. Selain itu, hadir Plt Sekretaris Sidang Osbin Samosir, Kepala Bagian Pengaduan Dini Yamashita, tenaga ahli DKPP, serta kepala subbagian pengaduan dan staf. (as)