Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu akan menggelar sidang dengan agenda pembacaan Putusan dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPU Jatim Andry Ahmad Dewanto besok (07/11) pukul 16.00 WIB. Lokasi sidang akan dilaksanakan di Ruang Sidang DKPP, Jalan MH Thamrin No.14.
Pihak Pengadu, Trimoelja, kuasa dari pasangan Karwo-Saifullah Yusuf (Karsa) pada Pilgub Jatim 2013 mendalilkan, Teradu diduga menyebarkan berita melalui Blackberry Massenger (BBM) yang mengarah kepada keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon Gubernur Dan Wakil Gubernur Jatim 2013 pada 21 Agustus 2013 ke media dan saksi lainnya.
“Sidang ini digelar sekali karena dinilai bukti-bukti sudah cukup. Pihak Teradu pun sudah mengakui akan kekhilafannya,” ungkap juru bicara sekaligus anggota DKPP Nur Hidayat Sardini.
Setelah putusan, akan dilanjutkan dengan sidang ketiga dugaan pelanggaran kode etik Panwaslu Kota Palangkaraya. Pihak Pengadunya adalah Ketua Bawaslu Kalimantan Tengah Theopilus Y Anggen. Sedangkan pihak Teradunya yaitu Ketua Panwaslu Kota Palangkaraya Lodewik.
Yang menjadi pokok pengaduannya, berdasarkan registrasi No. 125/DKPP-PKE-II/2013, Pengadu mendalilkan jeda waktu pengunduran diri Teradu selaku pengurus Partai Gerindra dengan keanggotaannya sebagai Ketua Panwaslu Kota Palangkaraya kurang dari lima tahun yaitu 2 tahun 6 bulan.
Sebelum sidang putusan dan sidang KPU Palangkaraya akan dilaksanakan terlebih dahulu sidang kedua dugaan pelanggaran kode etik Panwaslu KPU Sragen, Jawa Tengah, pukul 10.00 WIB dan Sidang perdana KPU Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur, pukul 13.30 WIB. (Rilis Humas DKPP)