Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Anggota KPU Kota Sungai Penuh, Johandra, dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (10/8/2022).
Johandra merupakan Teradu dalam perkara nomor 27-PKE-DKPP/VII/2022 yang diadukan oleh Ketua dan empat Anggota KPU Provinsi Jambi.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Johandra, Anggota KPU Kota Sungai Penuh sejak Putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis, Prof. Dr. Teguh Prasetyo, S.H., M.Si. saat membacakan amar putusan 27-PKE-DKPP/VII/2022.
Sanksi ini dijatuhkan karena Johandra meminta rekomendasi perpindahan atau mutasi dirinya kepada Walikota Sungai Penuh, dari Kementerian Agama (Kemenag) Kota Sungai Penuh menjadi Pemerintah Kota (Pemkot) Sungai Penuh.
Sebelum terpiih menjadi Anggota KPU Kota Sungai Penuh periode 2018-2023, Johandra diketahui berstatus sebagai ASN/PNS Kemenag Kota Sungai Penuh yang bertugas sebagai Kepala Urusan Tata Usaha MTs Negeri 6 Sarolangun.
Baca juga: Anggota KPU Sungai Penuh Absen, DKPP Tetap Gelar Sidang
Dalam pertimbangan putusan, DKPP menilai permintaan Johandra, yang disampaikan melalui surat bertanggal 15 Juli 2021 atau hanya 20 hari setelah Walikota Sungai Penuh dilantik, dapat menimbulkan prasangka terhadap kemandirian Teradu yang berpotensi mereduksi kepercayaan publik terhadap proses dan hasil pemilihan yang diselenggarakan KPU Kota Sungai Penuh.
“Memohon rekomendasi persetujuan pindah kepada Walikota yang baru dilantik yang sebelumya sebagai calon yang pernah berkepentingan langsung dengan jabatan Teradu menunjukkan adanya konflik kepentingan Teradu (conflict of interest) dan hanya memanfaatkan jabatan untuk mendapatkan keuntungan dan kepentingan pribadi menduduki jabatan dalam lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh,” kata Anggota Majelis, Dr. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Permintaan mutasi Johandra ini pun disetujui Walikota Sungai Penuh pada 24 Agustus 2021. Johandra juga diketahui mengajukan permohonan rekomendasi pindah kepada Kepala Kantor Kemenag Sarolangun tertanggal 11 Oktober 2021 dengan melampirkan Surat Permintaan Persetujuan Mutasi dari Walikota Sungai Penuh.
Selanjutnya, ia mengajukan pengunduran diri sebagai Anggota KPU Kota Sungai Penuh kepada KPU RI pada 23 November 2021 dengan alasan diminta aktif kembali sebagai ASN di lingkungan Pemkot Sungai Penuh.
Pengunduran diri ini ditanggapi oleh KPU RI dengan mengirim surat Nomor 12/SDM.13/04/2022 tanggal 4 Januari 2022 dan Surat Nomor 134/HK.06.4-SD/04/2022 tanggal 22 Februari 2022 kepada KPU Provinsi Jambi.
Surat pertama memerintahkan KPU Provinsi Jambi melakukan verifikasi terhadap permohonan pengunduran diri Johandra selaku Anggota KPU Kota Sungai Penuh. Sedangkan surat kedua memerintahkan KPU Provinsi Jambi melakukan verifikasi kepada pihak-pihak terkait untuk pendalaman.
Dalam surat kedua disebutkan, jika Johandra terbukti melakukan pelanggaran kode perilaku, sumpah/janji dan/atau pakta integritas, KPU Provinsi Jambi dapat memberhentikan sementara Johandra dan melaporkannya ke DKPP.
Fakta dan kronologi pengunduran diri Johandra yang telah disebutkan di atas adalah hasil dari verifikasi yang dilakukan KPU Provinsi Jambi.
Selain itu, hasil verifikasi juga mengungkapkan bahwa Johandra menyembunyikan statusnya sebagai Anggota KPU Kota Sungai Penuh saat mengurus perpindahan kepegawaiannya.
Sebab, Kemenag telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor B.II/3/PS/36259/2019 yang memutuskan untuk memberhentikan sementara status Johandra sebagai PNS dan tidak memberikan penghasilan sebagai PNS kepada Johandra.
Selain itu, Keputusan Kemenag Nomor B.II/3/PS/36259/2019 juga menyebutkan bahwa status PNS Johandra akan dikembalikan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah selesai melaksanakan tugas sebagai anggota KPU Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi 2018-2023.
“Sangat beralasan jika rangkaian ketidakjujuran tersebut, disimpulkan sendiri oleh Teradu dalam salah satu alasan pengunduran diri, bahwa Teradu tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota KPU Kota Sungai Penuh,” kata Ida Budhiati.
Perkara nomor 27-PKE-DKPP/VII/2022 disidangkan DKPP di Kantor Bawaslu Provinsi Jambi, Kota Jambi, pada 19 Juli 2022. Dalam sidang tersebut, Johandra sendiri absen dalam sidang tanpa alasan yang jelas.
Padahal, DKPP telah menyampaikan surat panggilan sidang kepada Johandra pada 11 Juli 2022. Pihak Sekretariat DKPP telah berupaya menghubungi Johandra hingga sidang akan dimulai, tapi ia sama sekali tidak memberikan tanggapan.
Pasca sidang, DKPP kembali mengirim surat pada 21 Juli 2022 kepada Johandra untuk menyampaikan tanggapan atau keterangan terkait pokok aduan Pengadu.
“DKPP telah memberi kesempatan kepada Teradu untuk menyampaikan keterangan dan/atau jawaban atas dalil-dalil pokok aduan Pengadu, namun Teradu tidak menggunakan hak untuk membela diri baik secara lisan maupun secara tertulis,” kata Anggota Majelis, Didik Supriyanto, S.IP., M.IP.
Johandra terbukti melanggar Pasal 73 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana Telah diubah dengan Peraturan KPU No. 4 Tahun 2021 juncto Pasal 6 ayat (2) huruf a dan huruf b ayat (3) huruf e dan huruf f, Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 huruf a dan huruf j, Pasal 9 huruf a, Pasal 15 huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
“Tindakan Teradu tidak menghadiri sidang untuk menyampaikan keterangan dan/atau jawaban atas dalil-dalil pokok aduan Pengadu, berarti Teradu membenarkan dan menerima seluruh dalil-dalil pokok aduan Pengadu,” ungkap Didik.
Putusan lengkap perkara ini dapat dibaca di sini. [Humas DKPP]