Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar dua sidang minggu ini. Yaitu, sidang kode etik KPU Soppeng dan KPU Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).
Sidang kode
etik KPU Soppeng bertempat di sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan
(Sulsel), Senin (8/6). Selaku Pengadu, Herlina, anggota KPU Kab. Soppeng. Pihak
Teradu Amrayadi (Ketua KPU Kab Soppeng), Asniati Muin (Anggota KPU Kabupaten Soppeng), Abd. Rasyid (anggota KPU Kabupaten Supeng), Jumarni (Kasubag,
program dan data KPU Kab Soppeng),Muriani (Kasubag KUL KPU Soppeng) dan Andi
Annisar (Bendahara KPU Kab Soppeng).
Kepada Amrayadi
dan Jumarni, Pengadu mendalilkan, kedua Teradu pada 16 April 2014
Teradu I (Amrayadi) diduga meminta operator menghentikan scanning C-1 Pileg
dengan alasan masih banyak yang bermasalah di KPU Kab Soppeng. Kedua, pada
8 Juli 2014 sehari sebelum Pemungutan Suara Pilpres, terjadi penerbitan A-5
oleh petugas operator data atas perintah Teradu I (Amrayadi) dan Teradu II
(Jumarni). Ketiga, keduanya diduga telah mengubah sertifikat
rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat tingkat Kec. Lalabata.
Pokok
pengaduan kepada Asniati Muin, Pengadu merasa telah difitnah berselingkuh dengan salah satu anggota
KPU Kab. Soppeng (Muh. Hasbi). Kejadian pertama pada hari Sabtu, 15 Maret 2014
saat acara Deklarasi Kampenye Damai Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD tahun
2014 di Kawasan Pemandian Wisata Ompo, kedua, saat rapat internal KPU Kab. Soppeng
Selasa, 18 November 2014. Sementara kepada Amrayadi, Abd.
Rasyid, Jumarni, Muriani dan Andi Annisar pengadu mendalilkan terkait
pencemaran nama baik.
Sidang kode
etik KPU Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) pada Selasa (9/6) pukul 14.00 di
Ruang Sidang DKPP, Jl. MH Thamrin No.14. Selaku Pengadu Muchtar Pakpahan kuasa
dari Henrima (Caleg Partai Golkar). Pihak Teradu, Potan Edy Siregar, Mustar Edi
Hutasuhut, Rafikah Nawary, Syawaluddin Lubis, Panataran Simanjuntak,
masing-masing sebagai ketua dan anggota KPU Kabupaten Tapanulis Selatan).
Muchtar
mendalilkan, para Teradu telah melakukan pergantian sdr Henrima digantikan oleh
Sdr. Mahludin Siagian, SH yang sebelumnya sudah diputuskan oleh KPU Kab.
Tapanuli Selatan dengan surat keputusan No. 434/KPU-kab.002-434707/V/2014
perihal penetapan sdr. Henrima sebagai calon terpilih, namun kemudian KPU Kab.
Tapanuli Selatan merubah dan mengganti dengan Sdri. Henrima dengan Sdr.
Mahludin Siagian, SH, dengan keputusan No. 052/KPS/KPU-Kab/002-434707/VII/2014
perihal perubahan atas keputusan KPU No. 037/KPTS/KPUK/002-434707/V/2014
perihal penetapan kursi partai politik dan calon terpilih.
Kedua, para
Teradu melakukan pergantian sdri. Henrima dengan Sdr, Mahluddin Siagian
didasari oleh Putusan Pengadilan Negeri N0. 251/Pid.Sus/2013/PN.PSP, an.
Henrima tanggal 4 Desember 2014. Padahal terkait masalah pidana yang
memberatkan pengadu telah melakukan upaya hukum peninjauan kembali terhadap
putusan Pengadilan Negeri Padangsidempuan No. 251/Pid.Sus/2013/PN.PSP. dengan
No. Akta Peninjauan Kembali No. 01/Akta.Pid/2014/PN.Sp tertanggal 17 Juni 2014.
Serta Pengadu juga melakukan gugatan terhadap keputusan KPU No.
052/KPS/KPU-Kab/002-434707/VII/2014, dan dimenangkan oleh Pengadu yang isi
putusan No. 50/G/Pen/2014/PTUN-MDN tanggal 22 Juli 2014 memutuskan mengabulkan
permohonan tentang penundaan pelaksanaan pelantikan. [Teten Jamaludin: humas
dkpp]