Surabaya, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua dan empat Anggota Bawaslu Kabupaten Sampang dalam sidang pemeriksaan dugaan perkara Nomor 308-PKE-DKPP/XII/2024 di Kantor KPU Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, Selasa (27/2/2025).
Kelima orang tersebut adalah Muhalli (Ketua), Mat Sodik, Moh. Ramli, Purnidi Sutrisno, dan Morsidi Ali Syahbana.
Nama-nama tersebut diadukan oleh Achmad Bahri yang memberikan kuasa kepada Abd. Razak, Jakfar Sodik, dan Didiyanto. Namun, tak ada satu pun pihak pengadu yang hadir dalam sidang ini.
“DKPP sudah memanggil secara patut, kami sudah pro aktif menghubungi pengadu, tetapi yang bersangkutan tidak ingin hadir. Sidang ini saya putuskan untuk tetap dilanjutkan,” kata Ketua Majelis, Muhammad Tio Aliansyah.
Dalam dokumen pengaduan, pihak pengadu mendalilkan para teradu tidak profesional dalam menindaklanjuti laporan terkait keterlibatan Kepala Desa Ketapang Daya bernama Moch. Wijdan dalam kampanye salah satu kontestan Pilkada 2024.
Pihak pengadu menyebut bahwa para teradu telah menghentikan laporan tersebut
Jawaban Teradu
Ketua Bawaslu Kabupaten Sampang, Muhalli, mengakui bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Achmad Bahri pada 15 Oktober 2024 terkait dugaan partisipasi Kepala Desa Ketapang Daya bernama Moch. Wijdan sebagaimana disebutkan di atas.
Dalam prosesnya, Bawaslu Kabupaten Sampang telah menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Menurut Muhalli, dugaan pelanggaran yang disebut dalam laporan tersebut memang masuk dalam kategori dugaan pelanggaran pidana pemilihan karena terkait dengan netralitas kepala desa.
Muhalli mengatakan, pihaknya telah menindaklanjutii laporan tersebut dengan meneliti laporan hasil pengawasan dari Panwascam Ketapang dan juga meminta keterangan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang.
“(Laporan hasil pengawasan Panwascam Ketapang) menyatakan bahwa Moch. Wijdan sebagai terlapor tidak menjabat sebagai kepala desa aktif di Desa Ketapang Daya karena diberhentikan sementara oleh Bupati Sampang,” katanya.
Muhalli menambahkan, pemberhentian sementara tersebut berlaku sejak 1 April 2024 atau enam bulan sebelum laporan ini diterima Bawaslu Kabupaten Sampang.
Hal ini juga terkonfirmasi dari keterangan Kepala DPMD Kabupaten Sampang yang dimintai keterangannya oleh Bawaslu Kabupaten Sampang. Diketahui dalam sidang, pemberhentian sementara Moch. Wijdan berkaitan dengan vonis pengadilan yang memutuskan bahwa Moch. Wijdan terbukti melakukan pelanggaran pidana.
“Dalam pembahasan di Sentra Gakkumdu Kabupaten Sampang dinyatakan bahwa Moch. Wijdan belum memenuhi unsur subyek hukum. Dan Bawaslu Kabupaten Sampang menyimpulkan laporan tidak dapat ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya karena error in persona,” jelas Muhalli.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Muhammad Tio Aliansyah serta tiga Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Timur, yakni Hari Tri Wasono (unsur masyarakat), Miftahur Rozaq (unsur KPU), dan Eka Rahmawati (unsur Bawaslu). [Humas DKPP]