Denpasar, DKPP – Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menegaskan bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bersifat pasif dalam menjalankan tugas, fungsi, maupun wewenangnya dalam penegakan kode etik bagi penyelenggara Pemilu.
Meski demikian, DKPP tetap hadir di tengah masyarakat dalam rangka melakukan pencegahan dan sosialisasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Hal tersebut disampaikan Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat menjadi bintang tamu We Can Podcast di Denpasar, Bali, pada Senin (29/8/2023).
“Dalam hal perkara (pelanggaran KEPP, red) DKPP bersifat pasif. Tetapi hadir di tengah masyarakat dan jajaran penyelenggara dalam rangka pencegahan maupun sosialisasi,” kata I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Kepasifan DKPP terkait perkara dugaan pelanggaran KEPP diatur dalam Undang-Undang Pemilu Pasal 159 angka 3 huruf c yang berbunyi DKPP berkewajiban bersikap netral, pasif, dan tidak memanfaatkan kasus yang timbul untuk popularitas pribadi.
Menurutnya, sepanjang suatu dugaan pelanggaran tidak diadukan maka DKPP dilarang berinisiatif dan aktif melakukan penyelidikan. Hal tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip yang dianut oleh sistem dan lembaga peradilan di Indonesia.
“Saya rasa memang harus demikian bagi DKPP. Akan menjadi tidak baik kalau kami berinisiatif nantinya dan bisa menimbulkan hal yang tidak tepat, jadi DKPP tidak menyarankan dan melarang karena sifatnya pasif,” tegasnya.
Pria yang akrab dengan panggilan Raka Sandi ini menambahkan siapapun boleh mengadukan dugaan pelanggaran KEPP ke DKPP. Baik itu perseorangan/individu, peserta pemilu, penyelenggara maupun kelompok masyarakat.
“Kalau ada yang konsultasi bagaimana? DKPP memberikan pelayanan dan memberikan penjelasan tata cara pengaduan atau berperkara di DKPP seperti apa,” pungkasnya.
Untuk lebih lanjut, saksikan We Can Podcast dengan bintang tamu Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi terkait Peran Penting DKPP dalam Pemilu Tahun 2024 yang akan tayang pada Sabtu (2/9/2023) di Youtube wisnumurtiofficial. [Humas DKPP]