Jakarta, DKPP – Selain mengadukan ketua KPU dan
Ketua PPS, Topari caleg DPRD Provinsi dari PDI Perjuangan juga
mengadukan Ketua Panwaslu Kab. Tangerang Nur Hayat Santosa. Pasalnya,
pengadu menilai bahwa pengaduannya ke Panwaslu tidak ditindaklanjuti.
Menurut Pengadu, pihaknya mengadukan
kepada Panwaslu Kabupaten Tangerang terkait hilangnya suara dan pemindahan
suara ke caleg lain di internal partai. Penghilangan suara itu, mestinya masuk
dalam kategori pidana pemilu. Namun oleh Teradu malah masuk ke ranah
administrasi dengan alasan tidak adanya unsur kesengajaan. “Dari Panwaslu pun
sudah menerima pengaduan dari kami tapi oleh Panwaslu tidak ditindaklanjuti,
malah masuk ke ranah administrasi. Dimana pemahaman Teradu terhadap
undang-undang kepemiluan,†ucapnya.
Nur Hayat Santosa membantah bahwa
pihaknya tidak menindaklanjuti pengaduan itu. Panwaslu menerima laporan
pengaduan dari Pengadu. Kemudian pihaknya meneruskan ke Sentra Gakumdu, karena
Panwas itu terikat kontrak kesepahaman (MoU) dengan kejaksaan dan kepolisian
melalaui Gakumdu. Kemudian Sentra Gakumdu menggelar perkara terkait kasus ini.
“Hasil kajian dari Gakumdu, bahwa tidak ada unsur pidana dalam laporan ini.
karena tidak ada unsur kesengajaan, sehingga ini hanya masalah administrasi,â€
jelasnya.
Sebagaimana diketahui, dalam pokok
pengaduannya,bahwa Abdul Somat, ketua PPS Desa Teluk Naga,Probo Harjanto,
Ketua PPS Desa Kebon Cam, A. Suroso Majid, ketua PPS Desa Bojong Renged,
Maesaroh, ketua PPS Desa Pangkalan, Dodi Sukron, ketua PPS Desa
Tanjung Gurung, A. Jamaludin, ketua KPU Kab. Tangerang, Agus Supriatna,
ketua KPU Kab. Banten, diadukan ke DKPP. Mereka terindikasi melakukan upaya
memindahkan suara Partai ke Suara Caleg tertentu dan menambahkan suara Caleg
tertentu sehingga suaranya bertambah apabila tidak terjadi kecurangan suara
mereka caleg yang ditambahkan tidak menjadi suara terbanyak.
“Adanya perbedaan perolehan suara
Partai pada Formulir C.1 dari DPC PDI perjuangan Kab. Tangerang dibandingkan
dengan Formulir C.1 dari Panwaslu Kab. Tangerang Berkurangnya jumlah perolehan
suara Partai ini berpindah ke perolehan suara Calon Anggota DRD Provinsi Banten
Nomor urut 5 atas nama Khalid Ismail,†katanya dalam laporan.
Hal serupa juga terjadi pada Wilayah
Kec. Teluknaga terjadi penambahan suara sebanyak 127 suara, untuk wilayah kec.
Pakuhaji terjadi penambahan sebanyak 23 suara, oleh sebab itu suara Partai
dirugikan, terjadi penambahan suara dan berpindah ke suara Calon Anggota DPRD
Provinsi Banten Nomor Urut 7 atas nama Sdr. H. Komaruddin khususnya pada Desa
dan TPS. (ttm)