Jakarta, DKPP – Forum Pascasarjana Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (Forpas HTN UI) mengadukan KPU RI kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu tadi siang (06/11). Pengadu diterima langsung anggota DKPP Saut H Sirait didampingi Kabag Persidangan DKPP, Osbin Samosir.
“Spirit kami mengadukan KPU bukan untuk menghukum KPU tapi bila memang bersalah diserahkan sepenuhnya kepada DKPP. Spirit kami mengadukan KPU adalah untuk menjaga kewibawaan penyelenggara Pemilu,” ujar Muhammad Imam Nasef, selaku perwakilan Pengadu. Dia bersama Erlanda Juliansyah dan Eko Primananda. Mereka didampingi Said Salahudin, Direktur Sigma.
Ada pun yang menjadi pokok pengaduannya adalah pihaknya menilai KPU dalam menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tidak sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Semestinya, DPT itu ditetapkan 23 Oktober 2013 tapi diundur jadi 4 November 2013. Padahal peraturan perundang-undangan harus tetap waktu. KPU telah melanggar undang-undangan, melanggar peraturan bersama KPU, Bawaslu dan DKPP juga melanggar sumpah dan janji. “Penundaan jadwal penetapan DPT tidak memiliki dasar hukum,” ungkapnya.
Dengan pengaduan ini, lanjut dia, guna memastikan keabsahan penetapan DPT, karena hasil keputusan pleno KPU itu menimbulkan polemik. Dampaknya, bagi masyarakat juga terjadi kebingungan sehingga memunculkan ketidakpastian hukum.
Said Salahudin menyambut baik adanya pengaduan itu. Dirinya menilai, hal tersebut guna menjaga agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti munculnya gugatan di kemudian hari. “Saya menilai visi dan misinya baik, spirit pengaduan bukan untuk menghukum penyelenggara Pemilu melainkan menjaga kewibawaan penyelenggara Pemilu,” tutup dia. (ttm)