Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
mengadakan pertemuan dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kamis
(19/10). Ketua DKPP Harjono, memimpin pertemuan didampingi Anggota Prof. Muhammad, Prof. Teguh Prasetyo,
Alfitra Salam, dan Ida Budhiati. Rombongan DKPP diterima oleh Menteri Hukum dan
HAM, Yasonna Laoly beserta Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I, Karjono dan Staf Khusus
Menteri, Muhammad Nurdin, di Ruang Rapat Menteri Hukum dan HAM, lantai 5 Gedung
Ditjen Imigrasi, Jakarta.
Mengawali
pembicaraan, Ketua DKPP menyampaikan saat ini sedang disiapkan Struktur
Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) DKPP sesuai dengan amanat UU Nomor 7 Tahun
2017 Pasal 155. Disamping itu turut juga dijelaskan perkembangan
peraturan-peraturan yang sedang dirancang DKPP. Dimana untuk saat ini DKPP
sedang menyiapkan tiga peraturan yang berkaitan dengan kode etik penyelenggara
Pemilu.
“Saat
ini ada DKPP sedang menyiapkan peraturan yang berkaitan dengan kode etik
penyelenggara Pemilu dan ada satu peraturan yaitu tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum dengan lembar negara nomor 1388,†ucap
Harjono.
Kedatangan
DKPP mendapat sambutan hangat Menteri Hukum
dan HAM, Yasonna Laoly. Dalam pertemuan yang penuh keakraban, Yasonna
menyampaikan apresiasi terhadap apa yang telah dilakukan DKPP dalam penegakan
kode etik penyelenggara Pemilu.
“Saya
kira hadirnya DKPP dalam penyelenggaran pemilu ini cukup positif ya, dan
dibuktikan dengan penyelenggara Pemilu yang hari ke hari semakin
berintegritas,†ungkap Yasonna.
Menurut
Yasonna, integritas penyelenggara Pemilu memang harus dikawal dan karenanya
kelembagaan DKPP harus diperkuat yang salah satunya melalui sekretariat
mandiri. Apalagi ke depan,
pemilu presiden dan legislatif akan dilaksanakan serentak sehingga membutuhkan
pengawasan kode etik yang lebih baik lagi. (Prasetya Agung N)