Skip to content
011 322 44 568500 Beverly Boulevard Los Angeles, CA 90048
FacebookTwitterGoogle+Dribbble
DKPP RI – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI
DKPP RI - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik IndonesiaDKPP RI - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah DKPP
    • Institusi
    • Ketua dan Anggota
    • Sekretaris DKPP
    • Struktur Organisasi DKPP
    • Rencana Strategis
    • Tim Pemeriksa Daerah Tahun 2024-2025
  • Publikasi
    • Aktifitas
    • Rilis Pers
    • Bahan Pustaka
  • Peraturan
  • DKPP Video
 
  • Home
  • Profil
    • Sejarah DKPP
    • Institusi
    • Ketua dan Anggota
    • Sekretaris DKPP
    • Struktur Organisasi DKPP
    • Tim Pemeriksa Daerah Tahun 2024-2025
    • Rencana Strategis
  • Publikasi
    • Aktifitas
    • Rilis Pers
    • Bahan Pustaka
  • Peraturan

Mengawal Demokrasi Berarti Menjalankan Tugas dengan Sebaik-baiknya

You are here:
  1. Home
  2. Aktivitas
  3. Mengawal Demokrasi Berarti Menjalankan Tugas…

Bandung,
DKPP – Ketua dan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Harjono, Teguh
Prasetyo, dan Fritz Edward Siregar, hadir dalam Pembukaan Rapat Koordinasi Evaluasi
Penanganan Pelanggaran Kode Etik Pengawas Pemilu pada Pilkada Jawa Barat tahun
2018 yang digelar di Mason Pine Hotel Bandung, Rabu (29/8).

Saat
didaulat menyampaikan sambutan dan pengarahan, Harjono menyampaikan bahwa
Bawaslu beserta jajarannya sebagai pengawal demokrasi memiliki tanggung jawab
yang besar untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.

Kata
“mengawal demokrasi” menimbulkan konsekuensi dalam artian bahwa
Bawaslu harus lebih paham jalannya daripada yang dikawal. Dan, kata ini sangat
tepat sekali, bahwa demokrasi memang masih perlu dikawal.

“Demokrasi
di Indonesia masih harus dikawal sebab persoalan-persoalan demokrasi tidak
hanya soal menang dan kalah, tetapi melibatkan proses-proses yang bermartabat,
harus ada kata jurdil,” tutur Harjono.

Jurdil,
lanjut dia, adalah tugas utama pengawal pemilu disamping asas-asas yang
langsung, umum, bebas, dan rahasia. Menurut dia, bahwa mengawal demokrasi
yang  berdasarkan pada undang-undang dasar,
maka pelaksanaannya dilakukan dengan memberikan hak kepada warga negara untuk
memilih dalam pemilu, dan harus ada relawan-relawan yang diwujudkan melalui
jajaran Penyelenggara Pemilu yang harus diisi oleh orang-orang independen.
Jadi, jika tidak ada relawan maka tidak akan ada anggota legislatif, presiden,
gubernur, dan bupati. Dapat  dibayangkan
jika tidak ada penyelenggara pemilu yang mau mengorbankan hak-hak pribadinya
yang tidak boleh dinyatakan.

“Satu
hal yang harus dipahami adalah Anda punya hak, tapi hak itu harus disimpan di
hati saja, tidak usah mengajak orang lain untuk memberikan keberpihakan.
Disitulah hak pribadi yang harus ditahan, bagaimana berlaku independen,”
ungkap dia.

Ditambahkan
Harjono bahwa penyelenggaraan pemilu dikatakan baik jika para peserta/kontestan
jujur, yang dijamin dengan proses yang jujur, dan dilaksanakan oleh
penyelenggara yang jujur. Persoalan mendasar bahwa penyelenggara pemilu
memiliki kewenangan yang sangat menentukan terhadap hasil-hasil pemilu.
Penyelenggara harus dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.

“Imbauan
dari setiap profesi adalah kredibilitas agar dapat dipercaya, sebab pemilu
adalah taruhannya kepercayaan. Oleh karena itu, mengawal demokrasi
dimanifestasikan dengan menjaga diri sendiri untuk melakukan tugas dengan
sebaik-baiknya, dan kode etik bertujuan untuk tetap mendapatkan
kepercayaan,” pungkas dia. (Nur Khotimah / Humas DKPP)

Recent Post
  • Ketua DKPP: Problematika Pemilu Pengaruhi Indeks Demokrasi
    15-10-2025
  • DKPP Akan Periksa Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat
    15-10-2025
  • DKPP Periksa Delapan Penyelenggara Pemilu Kabupaten Kepulauan Yapen
    14-10-2025
  • DKPP Akan Periksa Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Utara
    14-10-2025
  • DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir Kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Garut
    14-10-2025
Most Viewed Posts
  • DKPP Berhentikan Arief Budiman Dari Jabatan Ketua KPU RI (39,940)
  • Wajib Ungkap Hubungan Keluarga (35,009)
  • DKPP Perkenalkan Perbedaan Barang Bukti Dan Alat Bukti (28,657)
  • Aspek-Aspek yang Mendominasi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (18,370)
  • Prof. Teguh: Kalau Sudah 5 Kali, Pemilu Harusnya Sudah Bermartabat (17,026)
LINK TERKAIT
  • Beranda
  • Sejarah
  • Institusi
  • Struktur Organisasi
  • Responsibility
  • Ketua dan Anggota
  • Tim Pemeriksa Daerah
  • CSIRT
LINK TERKAIT
  • Pengaduan
  • Sidang Perkara
  • Aktifitas
  • Publikasi
  • Peraturan
  • Webmail
WEBSITE TERKAIT
  • Kemendagri.go.id
  • kpu.go.id
  • bawaslu.go.id
  • mpr.go.id
  • dpr.go.id
  • polri.go.id
JAJAK PENDAPAT

Bagaimana pendapat anda terhadap efektifitas kinerja DKPP?

  • Email:
  • Sekretariat: tudkpp@dkpp.go.id
  • Email Pengaduan : bag.pengaduan@dkpp.go.id
  •                                    

DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA
Jln. Abdul Muis No. 2-4, Jakarta Pusat 10160
Powered by DKPP RI (c) 2017

Go to Top