Bengkulu – Anggota DPRD
Provinsi Bengkulu Riza Nisbach mengadukan ketua Panwaslu Rejang Lebong Anwar
Hamidi ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dia menilai
bahwa Ketua Panwaslu mengabaikan laporan pengaduannya terkait money
politic.
Demikian
yang terungkap dalam sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik Panwaslu
Rejang Lebong di kantor Bawaslu Provinsi Bengkulu, Jalan Padang Harapan,
Provinsi Bengkulu.
Bertindak
selaku ketua majelis Saut H Sirait, dan anggota Tim Pemeriksa Daerah, Sahroni,
Parsadaan Harahap, Wismalinda Rita dan Zainan Sagiman. Sedangkan Teradu adalah
Rodi, Ramadiandri, Joniadi, Roges Mawansyah dan Emi Lenasukanti, masing-masing
sebagai ketua dan anggota KPU Rejang Lebong. Teradu lainnya, Sayem Nurrohmiati,
ketua dan Titin Sumarni dan Bejo sebagai anggota.
Pengadu
menyampaikan bahwa pengaduannya berawal dari temuannya dari salah seorang caleg
dari Partai Golkar yang menemukan adanya dugaan money politicyang
dilakukan oleh Paingan, salah seorang tim sukses salah satu
caleg dari Partai Demokrat. Tim sukses tersebut mendatangi rumah warga.
Tujuannya memberikan sejumlah uang agar memilih “jagoannyaâ€. Kemudian caleg
dari Partai Golkar tersebut mengonfirmasi kepada Paingan dan kepada warga. Baik
Paingan itu maupun warga pun mengakui.
“Senin 7
April 2014, pukul 01.30, kejadian tersebut dilaporkan
ke Panwaslu Kec. Sindang Kelingi,†kata sekretaris DPD Partai Demokrat Provinsi
Bengkulu itu.
Kemudian,
ada dua LSM menindaklanjuti perkembangan kasus ini. Kedua LSM ini menanyakan
kepada Panwaslu Rejang Lebong terkait perkara money politic itu.
Namun dari pihak Panwaslu Rejang Lebong menginformasikan bahwa Panwaslu Rejang
Lebong belum menerima bukti untuk kasus tersebut dari Panwaslu Sindang Kelingi.
Setelah dikonfirmasikan kembali, Panwaslu Rejang Lebong mengatakan telah
diproses yang hasilnya tidak memenuhi syarat.
“Panwaslu
Kab. Rejang Lebong bersama Sentra Gakumdu pada 8
April 2014 telah membuat berita acara pertemuan
No. 01/Pileg/IV/2014 yang menyimpulkan bahwa laporan tidak dapat diteruskan ke
tahap penyidikan karena Terlapor (Sdr. Paingan) tidak termasuk juru Kampanye
Partai Demokrat berdasarkan SK Jurkam Partai Demokrat yang didaftarkan di KPU
Kab. Rejang Lebong dan KPU Prov. Bengkulu,†katanya.
Teradu
mengakui bahwa ada indikasi pelanggaran pidana pemilu. Barang bukti dan
persyaratan formil dianggap cukup. “Hanya saja, si Terlapor ternyata tidak
termasuk juru kampanye Partai Demokrat sesuai dengan SK Jurkam Partai Demorkat
yang dilaporkan di KPU kabupaten dan Provinsi,†katanya. (ttm)