Jakarta,DKPP – Lembaga Independen Pemantauan Demokrasi (LIPD) merasa heran dengan
sikap Panwas Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Pasalnya, mengadukan dugaan pelanggaran
pihak Panwas malah menanyakan status pelapor.
Glorio Sanen, direktur LIPD yang juga sebagai Pengadu, menjelaskan,
pihaknya menerima laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua
Panwascam Silat Hilir pada 11 November 2015. Kemudian pihaknya mengadukan ke
Panwas. Namun surat dari Panwas menanyakan mengenai status LIPD.
Pihaknya tidak mempermasalahkan mengenai hasil dari kajian Panwas terkait
status laporannya itu. “Balasan surat malah tidak ada relevansinya. Panwas
hanya menanyakan status akreditasi pemantau,†katanya dalam sidang kode etik
Panwas Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Selasa (16/2).
Dia mengatakan bahwa LIPD merupakan satu-satunya lembaga pemantau
Pemilukada 2015 di Kapuas Hulu yang sudah terakreditasi oleh KPU setempat pada
5 November. “Surat balasan dari Panwas menanyakan status itu pada 14 November,â€
jelasnya.
Pihaknya pun melaporkan mengenai ke Panwas mengenai indikasi pelanggaran
yaitu pelepasan alat peraga kampanye olah salah satu pasangan calon yang
dilakukan oleh oknum. Namun oleh Panwas laporannya tidak ditindaklanjuti. “Para
teradu tidak menindaklanjuti laporan mengenai pelanggaran pelepasan APK salah
satu Paslon,†katanya dalam sidang.
Ketua Panwas setempat Seno Kartono dan Kariyansyah membenarkan
bahwa pihaknya pada saat menyampaikan laporan Panwas belum menerima akreditasi
dari Pemantau. Sedangkan status pelaporan belum sesuai dengan Peraturan Bawaslu
No. 11 tahun 2014 tentang Pengawas Pemilihan Umum pasal 25. “Hasil verifikasi
formil berkas/surat LIPD belum memenuhi syarat materil dengan alasan tidak ada
isian formulir laporan,†katanya.
Begitu juga dengan status laporan mengenani pelepasan APK. Panwas berdalih Laporan
tentang pelepasan telah sesuai dengan surat KPU edaran No.
361/KPU-Kab.019.435755/X/2015 perihal tindaklanjut rekomendasi Panwas dan hasil
rapat koordinasi. “Status laporan sudah kami tempel di papan pengumuman
(sekretariat, red) . Sesuai dengan peraturan, tidak ada kewajiban
untuk memberitahukan ke Pengadu,â€kata Teradu.
Selaku ketua majelis Ida Budhiati, dan anggota Tim Pemeriksa Daerah Viryan,
Muhammad, Misdah, Hermansyah. Pengadu, Glorio Sanen dan Teradu, Ketua Panwas
dan Anggota Panwas Kapuas Hulu Seno Kartono dan Kariyansyah. Sidang melalui
video conference. Para pihak di Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat dan Ketua
majelis di Ruang Sidang DKPP, Jakarta. [Teten
Jamaludin]