Jakarta, DKPP – Terbukti melanggar kode etik, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Kerinci, Mohd. Taufik Harun dalam perkara nomor 02-PKE-DKPP/I/2022.
Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak tiga perkara yang diselenggarakan di Ruang Sidang Utama DKPP pada Rabu (16/2/2022) pagi.
“Menjatuhkan saksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Mohd. Taufik Harun selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Kerinci terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” tegas Ketua Majelis, Dr. Alfitra Salamm.
Majelis menilai Teradu terbukti melanggar prinsip integritas Penyelenggara Pemilu Pasal 6 ayat (2) huruf a dan b Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Teradu terbukti melanggar Pasal 21 angka (1) huruf (i) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum berbunyi: syarat untuk menjadi calon anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota adalah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon.
Ketentuan undang-undang pemilu yang mengatur syarat imparsialitas Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dengan masa jeda 5 (lima) tahun dari keanggotaan partai politik tersebut, maka secara mutatis mutandis (satu kesatuan yang tidah terpiahkan_red) berlaku bagi tim pemenangan dan/atau Tim Sukses.
Teradu dilantik menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Kerinci pada tanggal 16 Agustus 2018. Namun empat bulan sebelum dilantik, Teradu mengucapkan sumpah dan janji sebagai Tim Pemenangan Paslon Bupati Kerinci Zainal Abidin dan Arsal Apri dalam Pemilihan tahun 2018.
“Dibuktikan dengan video pengucapan sumpah dan janji Tim pemenangan dan keterangan saksi Dasrel Patria yang bertindak sebagai rohaniawan,” ujar Anggota Majelis, Dr. Ida Budhiati.
Tindakan Teradu memesan dan memasang spanduk ucapan selamat dan sukses atas peresmian Kecamatan Tanah Cogok dan Danau Kerinci Barat oleh Gubernur Jambi tidak dibenarkan menurut hukum dan etika.
Sebagai penyelenggara pemilu, Teradu setidaknya mengetahui informasi Gubernur Jambi akan mencalonkan kembali dalam pemilihan tahun 2018. Teradu nilai tidak memiliki sense of ethics sehingga menimbulkan kesan ketidaknetralan penyelenggara pemilu.
“Berdasarkan hal tersebut di atas, Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf b jo Pasal 8 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” kata Anggota Majelis, Prof. Teguh Prasetyo.
Sementara itu, terhadap dalil aduan Teradu menerima uang sebesar kurang lebih Rp. 50 juta dan 200 buah amplop untuk memenangkan pasangan calon Gubernur Jambi, Cek Endra dan Ratu Munawarah tidak terbukti.
Majelis menilai alat bukti dan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Pengadu berupa rekaman audio berdurasi 2 menit 39 detik tidak didukung alat bukti lainnya.
Sebagai informasi, perkara ini diadukan oleh Rudi Hartono sebagai Pengadu. Sidang pemeriksaan dilakukan pada Selasa (18/1/2022) secara virtual. (Humas DKPP)