Manado, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menggelar acara Ngetren Media (Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu dengan Media) pada Kamis (19/11/2020) malam. Ngetren Media merupakan rangkaian kegiatan DKPP di berbagai daerah. Kegiatan ini digelar sebagai wujud sinergi dan menjaga hubungan baik DKPP dengan media.
Ngetren Media disajikan dalam format diskusi santai antara awak media dengan tim dari DKPP. Topik yang dibahas terkait tugas, pokok, dan fungsi DKPP sebagai lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan umum.
Ngetren Media yang diadakan ke Hotel Swiss-Belhotel Maleosan ini adalah Ngetren Media ke-22. Hadir selaku narasumber mewakili DKPP, Dr. Aries Munandar Kepala Bagian Hukum Kerjasama dan Kepegawaian (HKK) DKPP RI, Meiske Liando, Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulut, dan Jurnalis Susan Palilingan, Kepala Biro Kompas Sulut.
Membuka diskusi, Aries mengatakan bahwa pemilu di Indonesia tergolong unik karena diselenggarakan oleh tiga lembaga yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan DKPP.
“KPU bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pemilu, sedangkan Bawaslu mengawasi pelaksanaan tugas KPU per tahapan. Sedangkan DKPP bertugas menangani dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara pusat, provinsi hingga kabupaten/kota,” jelas Aries.
Menurut Aries, DKPP akan merehabilitasi nama baik penyelenggara yang tidak terbukti melakukan pelanggara kode etik. Namun, sebaliknya jika terbukti, maka DKPP akan menjatuhkan sanksi. Sanksi yang dijatuhkan mulai peringatan, peringatan keras, sampai pemberhentian tetap. Lanjutnya, DKPP hanya ada di Jakarta. Namun lembaga ini dibantu oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) yang terdiri dari dua orang unsur KPU, orang unsur Bawaslu, dan dua orang unsur masyarakat.
“DKPP sifatnya pasif. Artinya jika tidak ada laporan dari masyarakat maka tidak akan melakukan sidang pemeriksaan. Dan, setiap laporan yang masuk akan melalui proses verifikasi baik formal maupun materiel. Jika memenuhi syarat maka akan sidang, sedangkan jika tidak memenuhi syarat akan di dismiss,” tambahnya.
Pada akhir paparannya Aries berharap agar media sebagai agen perubahan menyampaikan informasi yang mengedukasi masyarakat dalam perhelatan Pilkada 2020. Dengan peran media, konsep pilkada serentak 2020 bermartabat akan lebih tersosialisasi ke masyarakat.
“Mari bangun proses demokrasi di Indonesia dengan baik dimulai dari kerjasama DKPP dan media. Intinya, DKPP hadir untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses pilkada serentak,” pungkasnya. [Humas DKPP]