Jakarta, DKPP – Hubungan tidak harmonis antara KPUD dan Panwaslu Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), menjadi sorotan masyarakat. Lembaga Pengembangan Potensi Umat, sebuah lembaga sumber daya masyarakat (LSM) di NTB mengadukan Ketua dan Anggota Panwaslu Kota Bima ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Benyamin Ahmad, Ketua LSM tersebut yang juga sebagai Pengadu, menilai bahwa tindakan Panwaslu Kota Bima melebihi kewenangannya dalam mengawasi kerja KPUD Kota Bima.
“Panwaslu sering mengancam akan memboikot Pemilukada Kota Bima. Mereka juga merekomendasikan pemecatan kepada Ketua dan Anggota KPU Kota Bima. Hal itu bisa dilihat di media-media lokal serta status Facebook mereka,” kata Benyamin saat membacakan pokok aduannya dalam sidang terbuka kode etik di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Selasa (11/6).
Sidang perdana kali ini majelis dipimpin oleh Saut Hamonangan Sirait didampingi dua Anggota DKPP, Nur Hidayat Sardini dan Ida Budhiati. Sementara itu, dari pihak Teradu juga hadir semua, yakni Ketua Panwaslu Kota Bima Arif Sukirman, Anggota Panwaslu Kota Bima Khaeruddin M Ali, dan Ketua Bawaslu NTB Khuwailid.
Khaeruddin, yang tindakannya paling banyak disorot oleh Pengadu mengatakan bahwa yang dia lakukan semata-mata untuk menjalankan tugas pengawasan sebagai Panwaslu. Dia juga membantah kalau dikatakan memanfaatkan satu media massa yang pernah dia pimpin. Pasalnya, dia sudah keluar dari media tersebut semenjak menjadi Anggota Panwaslu.
“Saya sebelumnya memang memimpin salah satu media di Bima. Tapi setelah jadi Panwas saya menyatakan keluar karena ingin fokus mengabdi di masyarakat Kota Bima. Terkait tuduhan telah membuat surat rekomendasi pemecatan Ketua KPU Bima, itu tidak benar. Yang benar itu baru surat untuk membuat rekomendasi,” ujar Khaeruddin saat menjawab aduan.
Mendengar aduan Pengadu dan jawaban Teradu, Ketua Majelis Sidang Saut H Sirait mencoba menengahi. Menurut dia, apa yang disampaikan Pengadu bisa menjadi pelajaran bagi para penyelenggara Pemilu agar lebih bijak dalam menjalankan tugas.
“Panwas harus lebih hati-hati dalam menyikapi semua persoalan yang muncul dalam proses penyelenggaraan Pemilu. Meskipun punya kewenangan mengawasi, bukan berarti Panwas bisa ‘menggonggong’ seenaknya. Semua harus pada porsinya. Pengaduan semacam ini bagus, karena bisa menjadi clearing house bagi Panwas,” tutur Saut.
Di dalam kata penutup, Pengadu mengatakan, aduan yang dibuat pada dasarnya sebagai rasa kecintaannya pada Kota Bima. Dia berharap ke depan hubungan antara KPU dan Panwaslu Kota Bima bisa akur. Sementara itu, dari pihak Teradu juga merasa mendapat pencerahan dengan sidang hari ini. Menurut mereka, kejadian kali ini bisa menjadi pelajaran bagi Panwas Kota Bima sekaligus sebagai proses penyempurnaan. [AS]