Jakarta, DKPP – Belasan massa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Bombana
Bersatu (FMBB) Provinsi Sulawesi Tenggara berunjuk rasa di depan Gedung
Bawaslu/DKPP, Jalan MH Thamrin No. 14, Senin (13/3) pukul 10.00 WIB. Mereka
menuntut agar KPU Kabupaten Bombana diperiksa karena diduga melanggar kode
etik.
Menurut Andi Ruspar, salah satu perwakilan dari massa melalui pers
rilisnya, KPU Kabupaten Bombana tidak menindaklanjuti rekomendasi yang
dikeluarkan oleh Panwas setempat terkait pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 1
Desa Lantari Jaya serta TPS 2 Desa Hukaeya.
Andi menambahkan bahwa ada salah satu anggota KPU Kabupaten Bombana tidak
netral, karena memberikan ucapan selamat di media sosial terhadap pasangan
calon yang meraih suara terbanyak. Padahal hasil rekapitulasi suara belum
ditetapkan. “Beberapa jam kemudian, pernyataannya dihapus. Pernyataannya diduga
sebagai bentuk partisan,†katanya.
Perwakilan massa diterima oleh Siti Rufiah, staf Pengaduan Biro
Administrasi DKPP. Dia menyarankan kepada perwakilan massa untuk
mengisi form pengaduan sebagai mana standar operasional prosedur (SOP) beracara
di DKPP. “Setiap pengaduan akan kami proses,†tutupnya. [Teten Jamaludin]