Malang, DKPP – Alat peraga kampanye (APK) menjadi permasalahan tersendiri dalam menjelang pelaksanaan Pilkada serentak ini. Masalah yang muncul soal perbedaan tafsir terkait pelaksanaan teknis pemasangan alat peraga kampanye antara peserta peserta Pemilu dan Penyelenggara Pemilu. Selain itu, alat peraga yang kerap diduga dirusak.
Menurut Anggota DKPP Endang Wihdatiningtyas, sebaiknya para penyelenggara Pemilu duduk baik KPU dan Panwaslu duduk bersama dengan pasangan calon, tim sukses. Mereka membahas teknis mengenai alat peraga ini. “Bila dicermati terkait APK ini bertujuan supaya antarpaslon itu tidak jorjoran dan sekaligus membatasi untuk mengedepankan aspek keadilan diantara sesama peserta,†katanya.
Ada pun terkait dengan alat peraga yang rusak atau dirusak, permasalahan ini merupakan konsekuensi logis yang harus diterima oleh seorang penyelenggara Pemilu. “Sebagai seorang Penyelenggara Pemilu harus siap menerimanya,†katanya
Saut H Sirait menambahkan, terkait dengan APK, sebaiknya turut serta dilibatkan pemerintah daerah. Bila terkait dengan pajak, dengan Dispenda. “Pemasangan alat peraga bagi calon juga harus bayar pajak,†katanya.
Ada pun terkait pemasangan, KPU dan Panwaslu serta peserta Pemilu mesti berkoordinasi dengan dengan Dinas Tata Ruang Kota. Sebab, pemasangan itu harus tertib dan memperhatikan estitka kota. “Bagian Dinas Tata Kota ini yang menentukan lokasi mana yang boleh dipasang atau tidaknya. Dengan begitu,†katanya. [teten jamaludin]