Jakarta, DKPP- Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP), Rabu (4/5), menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada mantan
Ketua KPU Kota Manado, Sulawesi Utara, Eugenius Paransi. Perkara ini terkait
keputusan KPU Manado yang meloloskan kembali calon Walikota Manado Jimmy Rimba
Rogi pada Pemilukada 2015 setelah sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat.
“Menjatuhkan
sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Teradu atas nama Eugenius Paransi sebagai Anggota KPU Kota Manado terhitung sejak dibacakannya Putusan ini,†demikian
kutipan amar putusan DKPP dibacakan Anggota Majelis Ida Budhiati.
Pengadu
perkara ini tidak lain atasan Paransi sendiri yaitu Ketua KPU Provinsi Sulut
Yessy Momongan. Seperti terungkap dalam dua kali sidang pada April 2016, Pengadu
menyebut Paransi yang waktu itu menjadi Ketua KPU Manado telah berinisiatif
untuk menerbitkan berita acara hasil pleno yang isinya mengubah status Jimmy
Rimba yang awalnya tidak memenuhi syarat menjadi memenuhi syarat.
Selain
itu, Paransi juga mengondisikan suasana menjadi mencekam agar empat komisioner
lain ikut menandatangani berita acara tersebut. Berita acara itu kemudian
ditandatangani di tengah ancaman massa pendukung Jimmy Rimba yang memenuhi
kantor KPU.
Sidang juga
pernah menghadirkan Kepala Subbagian Teknis Penyelenggara dan Hubungan
Partisipasi Masyarakat (Hupmas) Reynold Runtu yang disebut-sebut menjadi
drafter berita acara tersebut. Reynold dihadirkan sebagai saksi. Dalam
kesaksiannya, Reynold mengakui bahwa dia memang diperintah oleh Paransi untuk
membuat draf berita acara.
Menurut
Reynold, setelah selesai diketik dia mengepritnya dan meletakkan di atas meja
para komisioner yang waktu itu sedang menerima massa aksi. Seusai meletakkan
draf berita acara, dia mengaku tidak berbicara apa-apa karena merasa tugasnya
sudah selesai. Kemudian dia mendengar pendemo meminta berita acara dibacakan. Atas
permintaan pendemo, Ketua mempersilakan salah satu pendemo bernama Ruby Rumpesak untuk membaca berita acara itu. Seusai dibacakan, semua
komisioner diminta untuk menandatangani berita acara itu.
Namun,
Teradu Eugenius Paransi membantah baik tuduhan Pengadu maupun keterangan saksi.
Menurutnya, tidak benar kalau draf itu tidak diketahui oleh komisioner lain.
Pada saat penyusunan konsepnya semua komisioner hadir dan mendengar dengan
saksama. Paransi juga mengelak dikatakan telah mempersilakan pendemo untuk
membaca draf berita acara itu.
“Tidak
benar Majelis, kalau disebut saya yang mempersilakan. Draf itu setelah sampai
di meja langsung ditarik oleh pendemo dan langsung dibaca,†sanggah Paransi,
waktu itu.
Namun DKPP
menilai lain. Tindakan Teradu telah mengoyak kemandirian, ketertiban, kehormatan, dan kewibawaan
lembaga penyelenggara Pemilu. DKPP berpendapat Teradu selaku Penyelenggara
Pemilu seharusnya mampu untuk berpikir jernih dalam tekanan saat memutuskan hal
yang bersifat krusial. Apalagi dalam hal
jabatannya sebagai Ketua KPU Kota Manado pada saat itu, Teradu seharusnya mampu
untuk mengendalikan situasi, sehingga tekanan tersebut tidak mempengaruhi
dirinya dan anggota lain selaku Penyelenggara Pemilu dalam mengambil keputusan.
“Tindakan Teradu
menandatangani dan menawarkan kepada anggota KPU Kota Manado lain, di hadapan
para pendemo untuk ikut menandatangani Berita Acara Nomor
40/BA/PILWAKO/XI/2015, sungguh tidak dapat dibenarkan, karena dalam situasi
yang tertekan tidak sepatutnya seorang ketua memengaruhi anggotanya untuk
mengambil keputusan yang salah,†berikut pertimbangan putusan DKPP.
Sidang
putusan ini dilaksanakan di Ruang sidang DKPP dan diikuti secara video
conference dari kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara. Ketua Majelis Prof
Jimly Asshiddiqie didampingi empat Anggota yakni Dr Nur Hidayat Sardini, Saut
Hamonangan Sirait, Prof Anna Erliyana, dan Ida Budhiati. (Arif Syarwani)