Jakarta, DKPP – Bupati Tolikara periode 2017-2022 Usman G. Wanimbo membantah telah menandatangani Surat Keputusan Pemberhentian Sementara dua Anggota KPU Kabupaten Tolikara, Elmus Wanimbo dan Antonius Rumwarin.
Hal itu disampaikan Usman G. Wanimbo ketika hadir sebagai Saksi dalam sidang pemeriksaan lanjutan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 34-PKE-DKPP/X/2022 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (9/1/2023).
“Tidak pernah saya menandatangani SK itu,” katanya.
Menurut Usman, mekanisme penerbitan SK Pemberhentian Sementara ASN di Kabupaten Tolikara selama ia menjabat sebagai Bupati akan dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tolikara sebelum ditandatangani oleh dirinya.
Ia memastikan bahwa setiap SK Pemberhentian Sementara ASN tersebut hanya ditandatangani oleh dirinya selaku Bupati Tolikara.
“Saya tidak pernah menerima draf SK Pemberhentian Sementara Teradu sebagai ASN, sehingga kami pun tidak dapat menghentikan gaji para Teradu sebagai ASN karena memang tidak ada dasar hukumnya,” terang Usman.
Sebelumnya, dalam sidang pemeriksaan yang digelar DKPP untuk perkara ini di Kantor Bawaslu Provinsi Papua, Kota Jayapura, pada 28 November 2022, dua Anggota KPU Kabupaten Tolikara, Elmus Wanimbo (Teradu II) dan Antonius Rumwarin (Teradu III) mengaku telah menerima SK Bupati Tolikara tentang Pemberhentian Sementara sebagai ASN karena diangkat menjadi Anggota KPU.
SK tersebut bernomor 880/189/BUP/2020 dan 880/190/BUP/2020 yang bertanggal 21 Juli 2020.
Sedangkan dua Teradu lainnya, yaitu Ketua KPU Kabupaten Tolikara Jundi Wanimbo (Teradu I) dan Ketua Bawaslu Kabupaten Tolikara Daniel Jingga (Teradu IV), memang mengakui belum menerima SK tersebut kendati telah berulang kali mencoba menemui Usman Wanimbo untuk membahas ini.
Dalam sidang ini, Antonius Rumwarin (Teradu III) mengaku bahwa dirinya yang membuat konsep SK Pemberhentian Sementara untuk dirinya dan Elmus Wanimbo (Teradu II). Kepada majelis, ia sendiri tidak merinci apakah SK tersebut ditandatangani oleh Bupati atau tidak.
“Saya yang membuat konsepnya dan saya meminta nomor (SK) kepada Bagian Umum melalui ajudan,” ungkap Antonius.
Sementara, Jundi Wanimbo dalam sidang ini berharap majelis dapat membuat putusan yang seadil-adilnya. Ia pun mengaku siap jika harus mengembalikan gajinya sebagai ASN selama dirinya menjabat sebagai Ketua KPU Kabupaten Tolikara.
Sidang ini diadakan secara virtual dengan Ketua Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo, pihak Pengadu, dan Saksi Usman G. Wanimbo berada di Ruang Sidang DKPP. Sementara para pihak lainnya berada di daerah masing-masing.
Tiga Anggota Majelis yang mengikuti sidang secara virtual adalah Yacob Paisei, Adam Arisoi, dan Anugrah Pata. Ketiganya masing-masing adalah Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua dari unsur Masyarakat, unsur KPU, dan unsur Bawaslu.
Perkara nomor 34-PKE-DKPP/X/2022 sendiri diadukan oleh Rafles Wunungga yang memberikan kuasa kepada Hugo Alvian Imbiri. Dalam pokok aduannya, Pengadu menduga semua Teradu masih menerima gaji sebagai ASN dari instansi asalnya sehingga mereka mendapatkan dua sumber gaji dari sumber keuangan negara yang berpotensi merugikan keuangan negara. [Humas DKPP]